Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta

Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta

Jl. Perempatan ringroad Timur Banguntapan, Bantul, D.I. Yogyakarta

■ Bermutu ■ Berkelas ■ Bermartabat

BEBERAPA ISTILAH DALAM PUTUSAN HAKIM

Penulis : Mayor Chk Salis A.W., S.H

Menurut pendapat Sudikno Mertokusumo, yang dimaksud dengan putusan Hakim adalah suatu pernyataan yang oleh Hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau masalah antar pihak. Bukan hanya yang diucapkan saja yang disebut putusan, melainkan juga pernyataan yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan kemudian diucapkan oleh Hakim di persidangan. Sebuah konsep putusan (tertulis) tidak mempunyai kekuatan sebagai putusan sebelum diucapkan di persidangan oleh Hakim1), demikian halnya seperti yang telah diatur dalam hukum acara, bahwa Putusan Pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum2).

Terkait dengan putusan hakim tersebut, ada 3 (tiga) istilah yang perlu kita pahami, yaitu: Unanimous diartikan putusan pengadilan yang diputus berdasarkan suara bulat dari para hakim yang mengadili perkara tersebut, Concurring opinion yang berarti apabila pendapat seorang hakim mengikuti /sependapat dengan pendapat hakim yang mayoritas tentang amar putusan, akan tetapi dia hanya menyatakan berbeda dalam pertimbangan hukum (legal reasoning)nya, kemudian Dissenting Opinion yang berarti apabila seorang hakim berbeda pendapat dengan hakim yang mayoritas, baik tentang pertimbangan hukum maupun amar putusannya. Pendapat hakim tersebut dimuat dalam putusan secara lengkap dan diletakkan sebelum amar putusan3).

Hakim dalam mengambil putusan harus wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat4), sehingga kemungkinan putusan yang diambil akan menghasilkan salah satu dari 3 (tiga) hal tersebut di atas.

________________
1)Sudikno Mertokusumo. 2006. Hukum Acara Perdata Indonesia. Edisi ketujuh. Yogyakarta: Liberty.
2)Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Pasal 192.
3)www.konsultanhukum.web.id
4)Undang-undang RI Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, pasal 5 ayat (1).

Leave a Comment

Butuh bantuan ?