SISTEM MERIT ASN
Apa itu merit sistem atau sistem merit Apartur Sipil Negara (ASN)? Mungkin kalimat ini terdengar masih asing di telinga kita para Aparatur Sipil Negara (ASN) baik ASN Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mari kita bahas sedikit banyak tentang sistem merit ASN. Sistem merit merupakan salah satu sistem dalam manajemen sumber daya manusia yang menjadikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses perencanaan, perekrutan, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin dan pensiun pegawai. Sistem merit secara legal formal diberlakukan pada tahun 2014 melalui Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sistem merit merupakan salah satu hasil dari agenda reformasi birokrasi yang dicanangkan Presiden untuk menciptakan birokrasi yang netral dan mampu melayani kebutuhan publik serta bebas dari KKN. Penerapan sistem merit juga ditegaskan kembali pada Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 yang dimaksud dengan Sistem merit adalah penyelenggaraan sistem Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan prinsip meritokrasi. Sistem merit diselenggarakan sesuai dengan prinsip meritokrasi. Yang dimaksud dengan “prinsip meritokrasi” adalah prinsip pengelolaan sumber daya manusia yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, serta integritas dan moralitas yang dilaksanakan secara adil dan wajar dengan tidak membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau berkebutuhan khusus. Manajemen ASN meliputi manajemen PNS dan manajemen PPPK, manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan sistem Merit. Pejabat Pembina Kepegawaian wajib melaksanakan sistem merit dalam melaksanakan kewenangannya. Pejabat yang berwenang di kementerian, sekretaris jenderal/ sekretariat Lembaga negara, sekretariat Lembaga non struktural, sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam menjalankan fungsi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Instansi Pemerintah berdasarkan sistem merit dan berkonsultasi dengan Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing. Pejabat yang berwenang wajib melaksanakan sistem merit dalam pelaksanaan kewenangannya. Dalam hal pengembangan talenta dan karir dilakukan dengan memperrtimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah, pengembangan talenta dan karir dilaksanakan melalui mobilitas talenta. Mobilitas talenta dilakukan dalam 1 (satu) instansi pemerintah, antar instansi pemerintah atau ke luar instansi pemerintah. Mobilitas pengembangan talenta dan karir diselenggarakan berdasarkan sistem merit melalui manajemen talenta.
Tujuan sistem merit sebagai berikut :
- Perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang professional dan berintegritas.
- Penempatan pada jabatan yang sesuai dengan kompetensinya.
- Mengembangkan kemampuan dan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Kepastian karir Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang efektif dan efisien.
- Pemberian penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang adil dan layak sesuai kinerja.
Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 40 Tahun 2018, sistem merit merupakan kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja pegawai secara adil dan objektif. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme ASN tanpa memandang latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, status pernikahan, usia, atau kondisi fisik.
Ruang lingkup sistem merit menurut Permenpan Nomor 40 Tahun 2018 sebagai berikut :
- Melakukan rekrutmen, seleksi dan promosi berdasarkan kompetisi yang terbuka dan adil dengan menyusun perencanaan sumber daya manusia aparatur secara berkelanjutan;
- Memperlakukan Pegawai ASN secara adil dan setara;
- Mengelola pegawai ASN secara efektif dan efisien;
- Memberikan remunerasi yang setara untuk pekerjaan-pekerjaan yang setara dengan memperhatikan hasil kinerja;
- Memberikan penghargaan atas kinerja pegawai yang tinggi;
- Memberikan hukuman atas pelanggaran disiplin;
- Menjaga standar yang tinggi untuk integritas, perilaku, dan kepedulian untuk kepentingan masyarakat;
- Menerapkan pengisian jabatan dengan uji kompetensi sesuai standar kompetensi jabatan yang dipersyaratkan;
- Memberikan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi kepada pegawai ASN;
- Melaksanakan manajemen kinerja pegawai untuk mencapai tujuan organisasi.
- Melindungi pegawai ASN dari intervensi politik dan tindakan kesewenang-wenangan; dan
- Memberikan perlindungan kepada pegawai.
Sumber :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
- Permenpan RB Nomor 40 Tahun 2018
- Badan Kepegawaian Negara (BKN)



