Pengadilan Militer II - 11 Yogyakarta

Selamat datang di situs resmi Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dengan moto "ISTIMEWA" (Integritas, Solid, Tangguh, Imparsial, Militan, Empati, Wibawa, Amanah) -  sesuai SK Gubernur DI Yogyakarta No.166/KEP/2017 tentang Penamaan Jalan Arteri (Ring Road) Yogyakarta, alamat Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta yaitu Jalan Majapahit - 

MENGENAL SISTEM MERIT ASN

Bagikan Ini :

SISTEM MERIT ASN

Apa itu merit sistem atau sistem merit Apartur Sipil Negara (ASN)? Mungkin kalimat ini terdengar masih asing di telinga kita para Aparatur Sipil Negara (ASN) baik ASN Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mari kita bahas sedikit banyak tentang sistem merit ASN. Sistem merit merupakan salah satu sistem dalam manajemen sumber daya manusia yang menjadikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses perencanaan, perekrutan, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin dan pensiun pegawai. Sistem merit secara legal formal diberlakukan pada tahun 2014 melalui Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sistem merit merupakan salah satu hasil dari agenda reformasi birokrasi yang dicanangkan Presiden untuk menciptakan birokrasi yang netral dan mampu melayani kebutuhan publik serta bebas dari KKN. Penerapan sistem merit juga ditegaskan kembali pada Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 yang dimaksud dengan Sistem merit adalah penyelenggaraan sistem Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan prinsip meritokrasi. Sistem merit diselenggarakan sesuai dengan prinsip meritokrasi. Yang dimaksud dengan “prinsip meritokrasi” adalah prinsip pengelolaan sumber daya manusia yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, serta integritas dan moralitas yang dilaksanakan secara adil dan wajar dengan tidak membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau berkebutuhan khusus. Manajemen ASN meliputi manajemen PNS dan manajemen PPPK, manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan sistem Merit. Pejabat Pembina Kepegawaian wajib melaksanakan sistem merit dalam melaksanakan kewenangannya. Pejabat yang berwenang di kementerian, sekretaris jenderal/ sekretariat Lembaga negara, sekretariat Lembaga non struktural, sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam menjalankan fungsi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Instansi Pemerintah berdasarkan sistem merit dan berkonsultasi dengan Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing. Pejabat yang berwenang wajib melaksanakan sistem merit dalam pelaksanaan kewenangannya. Dalam hal pengembangan talenta dan karir dilakukan dengan memperrtimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah, pengembangan talenta dan karir dilaksanakan melalui mobilitas talenta. Mobilitas talenta dilakukan dalam 1 (satu) instansi pemerintah, antar instansi pemerintah atau ke luar instansi pemerintah. Mobilitas pengembangan talenta dan karir diselenggarakan berdasarkan sistem merit melalui manajemen talenta.

Tujuan sistem merit sebagai berikut :

  1. Perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang professional dan berintegritas.
  2. Penempatan pada jabatan yang sesuai dengan kompetensinya.
  3. Mengembangkan kemampuan dan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN)
  4. Kepastian karir Aparatur Sipil Negara (ASN)
  5. Pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang efektif dan efisien.
  6. Pemberian penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang adil dan layak sesuai kinerja.

 

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 40 Tahun 2018, sistem merit merupakan kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja pegawai secara adil dan objektif. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme ASN tanpa memandang latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, status pernikahan, usia, atau kondisi fisik​.

Ruang lingkup sistem merit menurut Permenpan Nomor 40 Tahun 2018 sebagai berikut :

  1. Melakukan rekrutmen, seleksi dan promosi berdasarkan kompetisi yang terbuka dan adil dengan menyusun perencanaan sumber daya manusia aparatur secara berkelanjutan;
  2. Memperlakukan Pegawai ASN secara adil dan setara;
  3. Mengelola pegawai ASN secara efektif dan efisien;
  4. Memberikan remunerasi yang setara untuk pekerjaan-pekerjaan yang setara dengan memperhatikan hasil kinerja;
  5. Memberikan penghargaan atas kinerja pegawai yang tinggi;
  6. Memberikan hukuman atas pelanggaran disiplin;
  7. Menjaga standar yang tinggi untuk integritas, perilaku, dan kepedulian untuk kepentingan masyarakat;
  8. Menerapkan pengisian jabatan dengan uji kompetensi sesuai standar kompetensi jabatan yang dipersyaratkan;
  9. Memberikan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi kepada pegawai ASN;
  10. Melaksanakan manajemen kinerja pegawai untuk mencapai tujuan organisasi.
  11. Melindungi pegawai ASN dari intervensi politik dan tindakan kesewenang-wenangan; dan
  12. Memberikan perlindungan kepada pegawai.

 

Sumber :

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
  2. Permenpan RB Nomor 40 Tahun 2018
  3. Badan Kepegawaian Negara (BKN)

 

Sekretaris

MAYOR-CHK-PAIJA-S.H.- 1

Nama                    : Paija, S.H.

Pangkat                : Mayor Chk

NRP                       : 2920087110870

Tempat/Tgl lahir : Gunungkidul, 25 Agustus 1970

Jabatan                : Panitera

Riwayat Pekerjaan
  • Sekretaris Dilmil II-11 Yogyakarta
  • Sekretaris Dilmil I-04 Palembang
  • Katera Dilmil III-13 Madiun
  • Katera Dilmil I-03 Padang
  • Kataud Dilmil II-08 Jakarta
  • Kaurminkara Dilmil III-15 Kupang
Riwayat Pendidikan
  • S1 Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Jakarta
  •  SMU Muhammadiyah 3 Watukelir

  • SLTP Negeri Semin

  • SDN 1 Candirejo

Panitera

pak tambah

Nama                    : Tambah, S.H.

Pangkat                : Kapten Chk

NRP                       : 21980126151076

Tempat/Tgl lahir : Kudus, 7 Oktober 1976

Jabatan                : Panitera

Riwayat Pekerjaan
  • Panitera Dilmil II-11 Yogyakarta
  • Panitera Muda Pidana Dilmil II-11 Yogyakarta
  • Panitera Pengganti Dilmil II-10 Semarang
Riwayat Pendidikan
  • S1 Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Jakarta
  • STM Swasta Kristen Nusantara
  • SMPN 2 Kaliwungu
  • SD Negeri Gamong II

Hakim Militer

mayor adit web

Nama                    : Aditya Candra Christyan, S.H

Pangkat                : Mayor Chk

NRP                       : 11100010370887

Tempat/Tgl lahir : Surabaya, 11 Agustus 1987

Jabatan                : Pokkimmil Gol VI

Riwayat Pekerjaan
  • Pokkimmil Dilmil II-11 Yogyakarta
  • Pokkimmil Dilmil I-03 Padang
  • Panitera Dilmil III-15 Kupang
Riwayat Pendidikan
  • S1 Universitas Bhayangkara Surabaya
  • SMA Katholik St Lois Sawanan
  • SLTP Negeri 33 Sukomanunggal
  • SDN Dukuh Pakis I

Hakim Militer

myr samsul

Nama                    : Samsul Arifin, S.H.

Pangkat                : Mayor Chk

NRP                       : 21960369130576

Tempat/Tgl lahir : Jember, 14 Mei 1976

Jabatan                : Pokkimmil Gol VI

Riwayat Pekerjaan
  • Pokkimmil II-11 Yogyakarta
  • Pokkimmil III-15 Kupang
  • Panitera Dilmil I-05 Pontianak
Riwayat Pendidikan
  • S1 Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Jakarta
  • SMAN 1 Ambulu
  • SMPN 1 Ambulu
  • SDN Ambulu IV

Hakim Militer

pak tabah

Nama                    : Tabah Prasetya, S.H., M.H.

Pangkat                : Letkol Chk 

NRP                       : 11020050460180

Tempat/Tgl lahir : Bantul, 27 Januari 1980 

Jabatan                : Pokkimmil Gol V

Riwayat Pekerjaan
  • Pokkimmil II-11 Yogyakarta
  • Pokkimmil II-10 Semarang
  • Pokkimmil III-19 Jayapura
Riwayat Pendidikan
  • S2 Universitas Kadiri Kediri Jawa Timur
  • S1 Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Jakarta
  • SMAN 1 Bantul
  • SMPN 2 Bantul
  • SDN 1 Blunyahan

Wakil Kepala Pengadilan

person-png-icon-4

Nama                    : 

Pangkat                :

NRP                       : 

Tempat/Tgl lahir : 

Jabatan                : Wakil Kepala Pengadilan

Riwayat Pekerjaan
Riwayat Pendidikan

Kepala Pengadilan

Nama                    : Jonarku, S.H., M.H.

Pangkat                : Letnan Kolonel Kum

NRP                       : 528375

Tempat/Tgl lahir : Jambi, 14 Maret 1974

Jabatan                : Kepala Pengadilan

Riwayat Pekerjaan
  • Kadilmil II-11 Yogyakarta
  • Wakadilmil III-12 Surabaya
  • Kadilmil I-03 Padang
  • Kadilmil III-17 Manado
  • Pokkimmil Dilmil II-08 Dpb Hakim Yustisial Bawas MA RI
  • Pokkimmil I-04 Palembang
  • Pokkimmil III-13 Madiun
  • Pokkimmil I-03 Padang
  • Katera Dilmil III-12 Surabaya
  • Katera Dilmil III-16 Makasar
  • Kataud Dilmil II-11 Yogyakarta
  • Kaurminradang Dilmil II-11 Yogyakarta
  • Kaurminradang Mahmil III-15 Kupang
Riwayat Pendidikan
  • S2 Universitas Widya Gama Malang
  • S1 Universitas Jambi
  • SLTA Negeri 6 Jambi
  • SLTP Negeri 17 Jambi
  • SD Swasta Kartika

Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK)

Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK)
PeriodeTriwulan III Tahun 2025
Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK)
Nilai Indeks

3,99 / 99,87

Jumlah Responden : 117

Jenis Kelamin                      

Laki-Laki : 100

Perempuan : 17

Pendidikan

Tidak/Belum Sekolah :

SD :

SMP :    

SMA : 109

Diploma 1 :

Pekerjaan

PNS : 3

TNI : 68

Polri : 4

Lainnya

Diploma 2                :

Diploma 3                :    

S1                             :   5

S2                             :   3

S3                             :

 

Swasta                     : 42

Wirausaha              :  

Tenaga Kontrak    :

Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
Periode Triwulan III Tahun 2025
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
Nilai Indeks

3,99 / 99,85

Jumlah Responden : 117

Jenis Kelamin

Laki-Laki : 100

Perempuan : 17

Pendidikan

Tidak/Belum Sekolah :

SD :

SMP :

SMA : 109

Diploma 1 :

Pekerjaan

PNS : 3

TNI : 68

Polri : 4

Lainnya :

Diploma 2 :

Diploma 3 :

S1 :   5

S2 :   3

S3 :

 

Swasta : 42

Wirausaha  :  

Tenaga Kontrak :

Realisasi Anggaran

Realisasi Anggaran Triwulan III
Tahun 2025

DIPA BUA (01)

Pagu              : Rp. 4.293.787.000

Realisasi      : Rp.  3.270.635.476

Sisa               : Rp.  1.023.151.524

% Realisasi  :  76,17 %

DIPA Ditjen Badilmiltun (05)

Pagu             : Rp.  146.681.000

Realisasi      : Rp.  102.576.200

Sisa               : Rp.    44.104.800

% Realisasi  :  69,93 %

Statistik Perkara

STATISTIK PERKARA
sampai dengan 31 Oktober 2025
No Klasifikasi Perkara Perkara Masuk Perkara Putus Sisa
1 Pidana Kejahatan 50 43 7
2 Pidana Pelanggaran 3 3 0

Detail Indeks Kepuasan Pengguna