Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta saat ini sudah mempunyai fasilitas, sarana dan prasarana pelayanan yang ramah bagi penyandang disabilitas. Aksesibilitas tersebut dirasa sangat penting harus tersedia agar fasilitas, sarana dan prasarananya dapat dinikmati oleh setiap orang terutama masyarakat pencari keadilan penyandang disabilitas. Menurut Peraturan Pemerintah Pasal 1 Ayat (1) Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas Terhadap Pemukiman, Layanan Publik dan Perlindungan dari Bencana, aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan.
Penyandang disabilitas dapat terlibat dalam kemajuan pembangunan di empat aspek yaitu perencanaan, perancangan, pengawasan dan pemeliharaan. Konsep aksesibilitas pelayanan publik mencakup sistem yang melibatkan penyandang disabilitas dan kesadaran lingkungan. Perlu juga ada interaksi untuk menimbulkan pemeliharaan agar masyarakat turut menjaga akses. Dalam aspek pembangunan perlu dikaji tingkat kemudahan pelayanannya agar dapat terus dilakukan perbaikan. Kemudahaan penggunaan akses dapat terlihat dari uji coba akses yang dibangun. Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta berkomitmen serius dalam membangun fasilitas, sarana dan prasarana pelayanan yang ramah untuk difabel. Hal ini dibuktikan dengan menghadirkan kontraktor yang berkompeten dibidangnya serta tidak lupa mengundang Yayasan SAPDA (Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak) yang diwakili oleh Ibu Rini Rindawati. Ibu Rini Rindawati (SAPDA) terjun langsung untuk memberikan masukan terkait pembangunan fasilitas, sarana dan prasarana difabel sehingga pada pelaksanaannya dapat langsung tercpai target pembangunan yang dimaksud.
Konsep aksesibilitas untuk pelayanan publik di pengadilan adalah kesetaraan dalam penggunaan sarana dan prasarana pelayanan khususnya penyandang disabilitas yang berfokus pada kemandirian, keamanan dan kenyamanan penyandang disabilitas dalam menggunakan sarana dan prasarana yang ada berdasarkan kebutuhan dengan mengurangi hambatan. Penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana disabilitas tersebut yang akses adalah penyandang disabilitas. Walau demikian, aksesibilitas sebenarnya bisa digunakan oleh semua orang. Konsep utamanya, jika penyandang disabilitas bisa menggunakan fasilitas tersebut, akan sangat menambah kemudahan dua kali lipat untuk non-disabilitas.
Fasilitas, sarana dan prasarana yang tersedia di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta diantaranya :
- Ramp (pengganti tangga, sebagai jalan untuk masuk menggunakan kursi roda)
- Pegangan difabel (melindungi pengguna kursi roda, terbuat dari besi di samping ramp dan tembok)
- Guiding Block (jalur pemandu ubin kuning bergaris lurus dan tekstur bulat)
- Ruang yang nyaman meliputi pintu aman & mudah diakses, informasi berupa audio/visual mudah diakses, personel terlatih siap layani, ruang tunggu, kursi prioritas, fasilitas bantu mudah diakses aman dan nyaman, kursi roda siap pakai.
- Toilet khusus difabel,