TNI berperan sebagai alat negara dibidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara, tugas pokok TNI adalah menjaga kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasilan dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Perjalanan terkait dengan Netralitas TNI yaitu pada era orde lama Pemilu pertama pada tahun 1955, ABRI (TNI) mempunyai hak pilih dan maju sebagai calon dalam pemilu, pada era orde baru yaitu ABRI (TNI) tidak mempunyai hak memilih dan hak dipilih, namun diberi jatah kenaggotaan di Parlemen dan terlibat politik praktis dan pada era reformasi TNI tidak mempunyai hak memilih dan hak dipilih serta tidak terlibat politik praktis.
Dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 2 huruf d menyatakan bahwa “Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi”, ini artinya salah satu faktor yang diharuskan TNI untuk bersifat netral dari semua hal tentang perpolitikan sejalan sama peraturan-peraturan yang berlaku. Dalam menjalankan sikap netralitasnya TNI tidak dibenarkan memihak apalagi memberi bantuan kepada kontestan Pemilu maupun partai dan TNI harus menjaga jarak dan tidak dipengaruhi untuk dijadikan alat Politik oleh kepentingan partai. Semua dapat diwujudkan melalui semua daya dan upaya dari elemen militer, terutama pimpinan militer yang sangat bertanggungjawab terhadap seluruh prajurit dengan proses serta sistem komando.
Pada tanggal 12 September 2023 lalu, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memberikan pengarahan terhadap seluruh pimpinan Satker beserta jajarannya agar menjaga netralitas jelang Pemilu 2024. Panglima TNI juga menegaskan agar jajarannya tak memberikan ruang bagi kampanye parpol. Termasuk, memberi hasutan kepada sanak saudara untuk menentukan siapa paslon maupun parpol yang akan dipilih.
Panglima TNI membeberkan 6 poin penting yang harus dijaga para prajurit dari ketiga Matra. Berikut 6 poin Implementasi Netralitas TNI pada Pemilu/Pilkada tahun 2024.
- Tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada partai politik mana pun beserta paslon yang diusung serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.
- Tidak memberikan fasilitas, tempat atau sarana dan prasarana milik TNI kepada paslon dan parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye.
- Tidak memberikan arahan kepada keluarga Prajurit/PNS TNI yang berkaitan dengan Pemilu.
- Tidak memberikan tanggapan, komentar, dan meng-upload apa pun terhadap hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survei.
- Atasan/Komandan menindak tegas prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak, dan memberi dukungan partai politik beserta paslon yang diusung.
- Prajurit/PNS TNI yang mencalonkan diri sebagai calon Legislati/calon Kepala Daerah harus mengundurkan diri dari dinas TNI.
Selain itu Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono juga memberikan penekanan saat pengarahan tersebut, yang berisikan:
- Amalkan “Sapta Marga, Sumpah Prajurit, Delapan Wajib TNI dan Panca Prasetya Korpri” sebagai komitmen moral, jadilah Prajurit dan PNS yang professional, tangguh, bermoral, berdedikasi, loyal dan patriotik.
- Pegang tegug Netralitas TNI di tahun politik menuju Pemilu dan Pilkada 2024.
- Hati-hati, cermat dan bijak dalam menggunakan Medsos, “Jarimu adalah Nasibmu”.
- Rekatkan solidaritas dan sinergitas dengan seluruh elemen masyarakat, jadikan bangsa Indonesia menjadi bansa yang utuh, kuat dan tangguh.
- Tegakkan system hukum yang adil dan santun, jadilan Prajurit TNI yang humanis.
- Tindak tegas tanpa ragu terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan Prajurit TNI, lanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak kebal hukum, No Impunitas!
- Penegakan hukum TNI sedang diuji, APH Polisi Militer, Oditur dan Hakim Militer jaga citra Peradilan Militer dengan tidak bermain mata dengan pelanggar hukum.
Agar lebih mengena terhadap seluruh Prajurit TNI dan ASN khususnya pada Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, peran Kepala Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta juga melakukan sosialisasi tentang aparat TNI dan ASN tetap netral dalam pemilu baik bagi anggota maupun keluarga satuan TNI pada setiap upacara atau saat jam kerja secara periodik.
Kepala Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta juga wajib melakukan pengecekan secara berkala serta bertanggungjawab untuk melakukan pengawasan terhadap anggota TNI dan ASN tentang netralitas, bahkan juga wajib melakukan pengawasan terhadap kegiatan seluruh prajurit serta anggota keluarganya. Semua dilakukan dengan tujuan mencegah peluang aparat TNI dan ASN melakukan kegiatan perpolitikan secara praktis.