Pengadilan Militer II - 11 Yogyakarta

Selamat datang di situs resmi Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dengan moto "ISTIMEWA" (Integritas, Solid, Tangguh, Imparsial, Militan, Empati, Wibawa, Amanah) -  sesuai SK Gubernur DI Yogyakarta No.166/KEP/2017 tentang Penamaan Jalan Arteri (Ring Road) Yogyakarta, alamat Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta yaitu Jalan Majapahit - 

Penanganan Bantuan Hukum

Penanganan Bantuan Hukum

Jenis Bankum
  1. Perkara pidana, perdata dan tata usaha negara dilaksanakan melalui cara Litigasi dan Non Litigasi
    1. Bankum secara Litigasi dilakukan dengan cara
      • pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
      • pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan
      • pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali
    2. Bankum secara Nonlitigasi dilakukan dengan cara
      • penyuluhan hukum
      • konsultasi hukum
      • investigasi Perkara, baik secara elektronik maupun nonelektronik
      • penelitian hukum
      • mediasi
      • negosiasi
      • pemberdayaan masyarakat
      • pendampingan di luar pengadilan
      • drafting dokumen hukum
  1. pengajuan peraturan perundang-undangan, Bankum terhadap perkara uji materiil peraturan perundang- undangan dilaksanakan berdasarkan uji materiil yang dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan di
    1. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
    2. Mahkamah Agung Republik Indonesia
  2. perkara hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bankum terhadap perkara hukum lainnya sesuai peraturan perundang-undangan meliputi
    1. Perkara pajak
    2. Perkara niaga
    3. Perkara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
Penerima Bankum
  1. satuan di lingkungan TNI
  2. Prajurit dan PNS TNI
  3. Keluarga Prajurit dan PNS TNI
  4. Purnawirawan TNI, Pensiunan PNS TNI dan Veteran RI
  5. istri/suami Purnawirawan TNI dan Pensiunan PNS TNI
  6. Janda/Duda Prajurit dan PNS TNI
  7. orang-orang yang   berdasarkan           undang-undang dipersamakan dengan Prajurit
  8. Koperasi dan Yayasan TNI
  9. Organisasi Istri Prajurit

Penerima Bankum point 1 dan point 7, yang berada atau berdinas di lingkungan Angkatan dalam hal permohonan Bankum ditujukan kepada Kababinkum TNI harus mendapat persetujuan dari Ditkum/Diskum Angkatan

  1. Pemberi Bankum Perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara dapat diberikan setelah adanya pengajuan permohonan Bankum meliputi dinas dan perorangan
  2. Pemberi Bankum diberikan setelah diadakan penelitian terlebih dahulu oleh pemberi Bankum
  1. Permohonan Bankum diajukan kepada pejabat yang berwenang dengan ketentuan sebagai berikut
    1. untuk kepentingan institusi/dinas diajukan oleh kepala satuan kerja yang bersangkutan
    2. untuk Prajurit dan PNS TNI serta keluarganya diajukan oleh yang bersangkutan melalui kepala satuan kerja
    3. untuk Purnawirawan TNI, Veteran RI, Janda/Duda dari Prajurit dan PNS TNI, pensiunan PNS TNI diajukan oleh yang bersangkutan
    4. untuk organisasi istri Prajurit, Koperasi dan Yayasan TNI diajukan oleh ketua atau pimpinannya
    5. untuk Prajurit siswa, militer tituler, warga negara yang dimobilisasi, atau tawanan perang diajukan oleh yang bersangkutan
  1. Permohonan Bankum sebagaimana dimaksud pada point 1 diajukan secara tertulis dengan uraian kronologis tentang pokok permasalahan, kepada
    1. Kababinkum TNI pada tingkat Mabes TNI, dengan tembusan Aspers Panglima
    2. Dir/Kadiskum Angkatan pada tingkat Mabes Angkatan, dengan tembusan Aspers Kas Angkatan
  2. Permohonan Bankum sebagaimana dimaksud pada point 2 dipertimbangkan oleh Kababinkum TNI/Dir/Kadiskum Angkatan untuk dapat atau tidaknya disetujui diberikan Bankum
  3. Dalam hal permohonan Bankum disetujui, Kababinkum TNI/Dir/Kadiskum Angkatan mengeluarkan surat perintah kepada pemberi Bankum
  4. Bankum dari luar dinas TNI dalam Perkara pidana yang dilakukan oleh Prajurit harus atas perintah atau seizin dari Papera yang bersangkutan dan segala biaya ditanggung oleh pemohon
  5. Bankum untuk orang-orang yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan Prajurit  yang akan menggunakan jasa Bankum dari lembaga Bankum atau advokat lainnya di luar dinas TNI pada Perkara pidana harus mendapat izin terlebih dahulu dari Panglima
  6. Prajurit yang disangka atau didakwa melakukan tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau diancam dengan Pidana penjara 15 (lima belas) tahun atau lebih Papera wajib memberikan Bankum
  1. pemohon Bankum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut
    1. mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi paling singkat identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bankum
    2. menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan Perkara
    3. membuat surat kuasa kepada pemberi Bankum yang telah menerima surat perintah
  1. Permohonan Bankum sebagaimana dimaksud pada point 1 diajukan secara tertulis dengan uraian kronologis tentang pokok permasalahan, kepada
    1. Kababinkum TNI pada tingkat Mabes TNI, dengan tembusan Aspers Panglima
    2. Dir/Kadiskum Angkatan pada tingkat Mabes Angkatan, dengan tembusan Aspers Kas Angkatan
  2. Persyaratan permohonan Bankum untuk Prajurit yang bertugas di luar struktur terlebih dahulu mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bankum dengan diketahui oleh pimpinannya
  1. Biaya Bankum dalam penanganan Perkara melalui proses peradilan yang diberikan kepada satuan di lingkungan TNI, Prajurit, dan PNS TNI, Prajurit siswa dibebankan kepada anggaran pendapatan belanja negara, dengan berpedoman pada standar biaya khusus bidang hukum
  1.  
  2. Biaya Bankum dalam penanganan Perkara melalui proses peradilan yang diberikan kepada keluarga Prajurit/PNS, Purnawirawan TNI, Janda/Duda, Veteran RI, Koperasi dan Yayasan TNI, baik biaya administrasi maupun biaya operasional, dibebankan kepada pemohon Bankum

Sekretaris

MAYOR-CHK-PAIJA-S.H.- 1

Nama                    : Paija, S.H.

Pangkat                : Mayor Chk

NRP                       : 2920087110870

Tempat/Tgl lahir : Gunungkidul, 25 Agustus 1970

Jabatan                : Panitera

Riwayat Pekerjaan
  • Sekretaris Dilmil II-11 Yogyakarta
  • Sekretaris Dilmil I-04 Palembang
  • Katera Dilmil III-13 Madiun
  • Katera Dilmil I-03 Padang
  • Kataud Dilmil II-08 Jakarta
  • Kaurminkara Dilmil III-15 Kupang
Riwayat Pendidikan
  • S1 Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Jakarta
  •  SMU Muhammadiyah 3 Watukelir

  • SLTP Negeri Semin

  • SDN 1 Candirejo

Panitera

pak tambah

Nama                    : Tambah, S.H.

Pangkat                : Kapten Chk

NRP                       : 21980126151076

Tempat/Tgl lahir : Kudus, 7 Oktober 1976

Jabatan                : Panitera

Riwayat Pekerjaan
  • Panitera Dilmil II-11 Yogyakarta
  • Panitera Muda Pidana Dilmil II-11 Yogyakarta
  • Panitera Pengganti Dilmil II-10 Semarang
Riwayat Pendidikan
  • S1 Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Jakarta
  • STM Swasta Kristen Nusantara
  • SMPN 2 Kaliwungu
  • SD Negeri Gamong II

Hakim Militer

mayor adit web

Nama                    : Aditya Candra Christyan, S.H

Pangkat                : Mayor Chk

NRP                       : 11100010370887

Tempat/Tgl lahir : Surabaya, 11 Agustus 1987

Jabatan                : Pokkimmil Gol VI

Riwayat Pekerjaan
  • Pokkimmil Dilmil II-11 Yogyakarta
  • Pokkimmil Dilmil I-03 Padang
  • Panitera Dilmil III-15 Kupang
Riwayat Pendidikan
  • S1 Universitas Bhayangkara Surabaya
  • SMA Katholik St Lois Sawanan
  • SLTP Negeri 33 Sukomanunggal
  • SDN Dukuh Pakis I

Hakim Militer

myr samsul

Nama                    : Samsul Arifin, S.H.

Pangkat                : Mayor Chk

NRP                       : 21960369130576

Tempat/Tgl lahir : Jember, 14 Mei 1976

Jabatan                : Pokkimmil Gol VI

Riwayat Pekerjaan
  • Pokkimmil II-11 Yogyakarta
  • Pokkimmil III-15 Kupang
  • Panitera Dilmil I-05 Pontianak
Riwayat Pendidikan
  • S1 Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Jakarta
  • SMAN 1 Ambulu
  • SMPN 1 Ambulu
  • SDN Ambulu IV

Hakim Militer

pak tabah

Nama                    : Tabah Prasetya, S.H., M.H.

Pangkat                : Letkol Chk 

NRP                       : 11020050460180

Tempat/Tgl lahir : Bantul, 27 Januari 1980 

Jabatan                : Pokkimmil Gol V

Riwayat Pekerjaan
  • Pokkimmil II-11 Yogyakarta
  • Pokkimmil II-10 Semarang
  • Pokkimmil III-19 Jayapura
Riwayat Pendidikan
  • S2 Universitas Kadiri Kediri Jawa Timur
  • S1 Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Jakarta
  • SMAN 1 Bantul
  • SMPN 2 Bantul
  • SDN 1 Blunyahan

Wakil Kepala Pengadilan

person-png-icon-4

Nama                    : 

Pangkat                :

NRP                       : 

Tempat/Tgl lahir : 

Jabatan                : Wakil Kepala Pengadilan

Riwayat Pekerjaan
Riwayat Pendidikan

Kepala Pengadilan

Nama                    : Jonarku, S.H., M.H.

Pangkat                : Letnan Kolonel Kum

NRP                       : 528375

Tempat/Tgl lahir : Jambi, 14 Maret 1974

Jabatan                : Kepala Pengadilan

Riwayat Pekerjaan
  • Kadilmil II-11 Yogyakarta
  • Wakadilmil III-12 Surabaya
  • Kadilmil I-03 Padang
  • Kadilmil III-17 Manado
  • Pokkimmil Dilmil II-08 Dpb Hakim Yustisial Bawas MA RI
  • Pokkimmil I-04 Palembang
  • Pokkimmil III-13 Madiun
  • Pokkimmil I-03 Padang
  • Katera Dilmil III-12 Surabaya
  • Katera Dilmil III-16 Makasar
  • Kataud Dilmil II-11 Yogyakarta
  • Kaurminradang Dilmil II-11 Yogyakarta
  • Kaurminradang Mahmil III-15 Kupang
Riwayat Pendidikan
  • S2 Universitas Widya Gama Malang
  • S1 Universitas Jambi
  • SLTA Negeri 6 Jambi
  • SLTP Negeri 17 Jambi
  • SD Swasta Kartika

Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK)

Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK)
PeriodeTriwulan III Tahun 2025
Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK)
Nilai Indeks

3,99 / 99,87

Jumlah Responden : 117

Jenis Kelamin                      

Laki-Laki : 100

Perempuan : 17

Pendidikan

Tidak/Belum Sekolah :

SD :

SMP :    

SMA : 109

Diploma 1 :

Pekerjaan

PNS : 3

TNI : 68

Polri : 4

Lainnya

Diploma 2                :

Diploma 3                :    

S1                             :   5

S2                             :   3

S3                             :

 

Swasta                     : 42

Wirausaha              :  

Tenaga Kontrak    :

Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
Periode Triwulan III Tahun 2025
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
Nilai Indeks

3,99 / 99,85

Jumlah Responden : 117

Jenis Kelamin

Laki-Laki : 100

Perempuan : 17

Pendidikan

Tidak/Belum Sekolah :

SD :

SMP :

SMA : 109

Diploma 1 :

Pekerjaan

PNS : 3

TNI : 68

Polri : 4

Lainnya :

Diploma 2 :

Diploma 3 :

S1 :   5

S2 :   3

S3 :

 

Swasta : 42

Wirausaha  :  

Tenaga Kontrak :

Realisasi Anggaran

Realisasi Anggaran Triwulan III
Tahun 2025

DIPA BUA (01)

Pagu              : Rp. 4.293.787.000

Realisasi      : Rp.  3.270.635.476

Sisa               : Rp.  1.023.151.524

% Realisasi  :  76,17 %

DIPA Ditjen Badilmiltun (05)

Pagu             : Rp.  146.681.000

Realisasi      : Rp.  102.576.200

Sisa               : Rp.    44.104.800

% Realisasi  :  69,93 %

Statistik Perkara

STATISTIK PERKARA
sampai dengan 30 September 2025
No Klasifikasi Perkara Perkara Masuk Perkara Putus Sisa
1 Pidana Kejahatan 46 39 7
2 Pidana Pelanggaran 1 1 0

Detail Indeks Kepuasan Pengguna