Penanganan Pengaduan
Penanganan Pengaduan
Peran serta masyarakat dalam rangka mewujudkan kewibawaan dan martabat lembaga peradilan dan upaya pencegahan pelanggaran serta mempercepat pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme dan untuk meningkatkan pelayanan peradilan pada masyarakat pencari keadilan, maka setiap aparatur badan peradilan yang melihat dan/atau mengetahui adanya hal tersebut, wajib melaporkan pada Badan Pengawasan.
Penanganan Pengaduan diatur dalam Perma Mahkamah Agung RI Nomor 9 tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (WHISTLEBLOWING SYSTEM) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya.
Penanganan Pengaduan bertujuan untuk merespon Pengaduan baik yang berasal dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun dari internal pengadilan, agar citra dan wibawa lembaga peradilan tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan meningkat
					 Sarana Pengaduan  
							
			
			
		
						
				- Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung.
- surat elektronik (e-mail): pengaduan@mahkamahagung.go.id.
- Telepon : (0274) 452220
- Meja Pengaduan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta
- Surat ke alamat : Kepala Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Jl. Perempatan Ringroad Timur Banguntapan Bantul Yogyakarta
					 Penyampaian Pengaduan 
							
			
			
		
						
				
					 Pengajuan Secara Lisan 
							
			
			
		
						
				- Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
- Petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
- Petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.
					 Pengajuan Secara Tertulis 
							
			
			
		
						
				Memuat:
- identitas Pelapor
- identitas Terlapor jelas
- perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara
- menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
- petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan
 Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.
					 Pengajuan Secara Elektronik 
							
			
			
		
						
				Memuat:
- identitas Pelapor
- identitas Terlapor jelas
- dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara
- menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor
- meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.
					 Tindaklanjut Penanganan Pengaduan 
							
			
			
		
						
				
					 Pengaduan yang ditindaklanjuti 
							
			
			
		
						
				- Pengaduan dengan identitas Pelapor yang jelas dan substansi/materi Pengaduan yang logis dan memadai, direkomendasikan untuk segera dilakukan pemeriksaan guna membuktikan kebenaran informasinya
- Pengaduan dengan identitas Pelapor tidak jelas, namun substansi/materi Pengaduannya logis dan memadai, direkomendasikan untuk segera dilakukan pemeriksaan guna membuktikan kebenaran informasinya
- Pengaduan dengan identitas Pelapor jelas, namun substansi/materi Pengaduan kurang jelas dapat direkomendasikan untuk di konfirmasi atau di klarifikasi sebelum dilakukan pemeriksaan
- Pengaduan dengan permasalahan serupa dengan Pengaduan yang sedang atau telah dilakukan pemeriksaan, direkomendasikan untuk dijadikan sebagai tambahan informasi.
					 Pengaduan tidak ditindaklanjuti 
							
			
			
		
						
				- Pengaduan dengan identitas Pelapor tidak jelas, tidak disertai data yang memadai dan tidak menunjang informasi yang diadukan
- Pengaduan dengan identitas Pelapor tidak jelas dan
 tidak menunjuk substansi secara jelas, misalnya Pengaduan penanganan perkara yang tidak adil (tidak fair), yang tidak disertai dengan nama pengadilan, tempat kejadian atau nomor perkara dimaksud
- Pengaduan dimana Terlapor sudah tidak lagi bekerja sebagai hakim dan/atau pegawai Aparatur Sipil Negara di pengadilan, misalnya telah pensiun, telah pindah ke instansi lain
- Pengaduan yang mengandung unsur tindak pidana dan telah ditangani oleh pejabat yang berwenang
- Pengaduan mengenai keberatan terhadap pertimbangan yuridis dan substansi putusan
 pengadilan
- Pengaduan mengenai pihak atau instansi lain di luar yurisdiksi pengadilan, misalnya mengenai Advokat, Jaksa atau Polisi
- Pengaduan mengenai fakta atau perbuatan yang terjadi lebih dari 3 (tiga) tahun dan tidak ada Pengaduan sebelumnya
- Pengaduan berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi, oleh karena merupakan kewenangan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di bawah pengawasan Ketua Pengadilan Tingkat Banding, kecuali terdapat perilaku yang tidak profesional (unprofessional conduct)
- Keberatan atas penjatuhan hukuman disiplin.
					 Hak Pelapor dan Terlapor 
							
			
			
		
						
				
					 Hak Pelapor 
							
			
			
		
						
				- mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya
- mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
- mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya
- mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan
- mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
- mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
					 Hak Terlapor 
							
			
			
		
						
				- membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain
- mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
- mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan
- meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya
- mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti
 
								 
															 
															 
															 
															 
															 
															 
															