Pengadilan Militer II - 11 Yogyakarta

Selamat datang di situs resmi Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dengan moto "ISTIMEWA" (Integritas, Solid, Tangguh, Imparsial, Militan, Empati, Wibawa, Amanah) -  sesuai SK Gubernur DI Yogyakarta No.166/KEP/2017 tentang Penamaan Jalan Arteri (Ring Road) Yogyakarta, alamat Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta yaitu Jalan Majapahit - 

Kepaniteraan Hukum

Pelayanan Kepaniteraan Hukum

Pelayanan Pengaduan
Persyaratan
  1. Pengaduan (lisan, tertulis atau elektronik)
  2. Formulir / Berkas Pengaduan (Identitas Pelapor, Identitas Terlapor, Keterangan dan Bukti Dugaan Pelanggaran)
  1. Pengadilan menyediakan meja pengaduan untuk menerima pengaduan dari Prajurit atau masyarakat pencari keadilan tentang penyelenggaraan Peradilan termasuk pelayanan publik dan/atau perilaku aparat pengadilan. Meja pengaduan tidak menerima pengaduan yang terkait dengan isi putusan Pengadilan atau tentang substansi perkara dan pengaduan tentang fakta atau peristiwa yang terjadi lebih dari 2 (dua) tahun sebelum pengaduan diterima. Khusus untuk pengaduan tentang pelayanan Pengadilan harus disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak pengadu menerima layanan Pengadilan.
  2. Prajurit dan masyarakat pencari keadilan dapat menyampaikan Pengaduan melalui meja pengaduan di Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Utama atau melalui Website Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Utama atau melalui pos dengan mengisi formulir pengaduan secara tertulis dan melampirkan bukti-bukti yang diperlukan.
  3. Prajurit dan masyarakat pencari keadilan dapat menyampaikan Pengaduan secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung, layanan pesan singkat/SMS, Surat elektronik (e-mail) Pengadilan Militer. Dan Prajurit dan masyarakat pencari keadilan dapat menyampaikan prngaduan secara langsung dan tertulis dengan mendatangi meja pelayanan pengaduan di Pengadilan Militer serta mencantumkan identitas pelapor secara lengkap.
  4. Petugas meja pengaduan akan memberikan tanda terima yang berisi nomor pengaduan yang dapat digunakan oleh pelapor untuk mendapatkan informasi mengenai status pengaduannya. Dalam hal pengaduan dilakukan melalui pos, maka petugas pengaduan memberitahukan pelapor perihal pengaduan telah diterima dengan memberikan nomor agenda.
  5. Pengadilan wajib menyampaikan informasi mengenai status pengaduan kepada pelapor dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan disampaikan, selanjutnya pelapor berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan status pengaduannya. Dalam hal, pengaduan dilakukan melalui pos, maka jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja berlaku sejak tanggal pemberitahuan telah diterimanya surat pengaduan oleh Pengadilan Militer, atau Pengadilan Militer Tinggi atau Pengadilan Militer
  6. Pengadilan wajib memeriksa dan memberitahukan status pengaduan kepada pelapor selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak pengaduan didaftar di agenda pengaduan Pengadilan Militer, atau Pengadilan Militer Tinggi atau Pengadilan Militer Utama. Dalam hal pemeriksaan belum selesai dilakukan dalam jangka waktu tersebut maka Pengadilan wajib memberitahukan alasan penundaan tersebut kepada pelapor melalui surat.

14 (empat belas) hari sampai dengan 3 (tiga) bulan

Tidak Dipungut Biaya

  1. Perbaikan proses pelayanan,
  2. Tindakan disiplin/sanksi dan Informasi/tanggapan
  1. Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  2. Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: https://lapor.go.id
  3. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI : (021) -25578300
  4. Melalui Nomor Telepon Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta (0274) – 452220
Persyaratan
  1. Surat Permohonan Tidak Tersangkut Perkara
  2. Fotokopi kartu identitas (KTP/SIM)
  1. Petugas PTSP Hukum menerima berkas Surat Permohonan Ijin Kuasa Insidentil
  2. Panitera Muda Hukum meneliti kelengkapan permohonan Tidak Tersangkut Perkara dan membubuhi paraf
  3. Staf Hukum membuat konsep Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara
  4. Panitera Muda Hukum memeriksa konsep Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara dan memberi paraf
  5. Panitera menerima dan memberi paraf konsep Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara
  6. Kepala Pengadilan  menandatangani Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara
  7. Staf Hukum mencatat Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara ke dalam buku register
  8. Petugas PTSP Hukum menyerahkan Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara kepada Pemohon

Waktu penyelesaian 24 hari

  • Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara

  1. Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  2. Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: https://lapor.go.id
  3. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI : (021) -25578300
  4. Melalui Nomor Telepon Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta (0274) – 452220
Persyaratan
  1. Surat Permohonan Penelitian dari Kampus
  2. Proposal Penelitian dari Mahasiswa yang bersangkutan
  1. Petugas PTSP Umum menerima dan meneliti kelengkapan Surat Permohonan Riset/Penelitian dari Pemohon
  2. Surat Permohonan Riset/Penelitian di-disposisi kepada Kepala Pengadilan dan penunjukan hakim pembimbing
  3. Panitera Muda Hukum melayani atau menyediakan data yang dibutuhkan
  4. Staf Hukum untuk membuat konsep Surat Keterangan Riset
  5. Panitera Muda Hukum memeriksa konsep Surat Keterangan Riset dan memberi paraf
  6. Panitera menandatangani pendaftaran Surat Keterangan Riset
  7. Petugas PTSP Hukum menyerahkan Surat Keterangan Riset kepada Pemohon
  1. jangka waktu pelayanan 24 jam
  2. jangka waktu pelaksanaan penelitian sesuai disposisi Kepala Pengadilan

Tidak Dipungut Biaya

Surat keterangan penelitian/riset

  1. Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  2. Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: https://lapor.go.id
  3. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI : (021) -25578300
  4. Melalui Nomor Telepon Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta (0274) – 452220
Persyaratan
  1. Surat Pengantar Magang dari Kampus
  2. Proposal Permohonan Magang dari Mahasiswa yang bersangkutan.
  1. Mahasiswa atau pihak kampus mengirimkan surat permohonan atau proposal magang/praktik kerja lapangan ke Kepala Pengadilan
  2. Surat permohonan di disposisi secara berjenjang sampai kepada Panitera Muda Hukum
  3. Jika sudah ada disposisi surat permohonan dari Kepala Pengadilan, staf Panitera Muda Hukum akan menghubungi mahasiswa atau pihak kampus yang bersangkutan
  4. Jika disposisi diterima, maka staf Panitera Muda Hukum akan membuat konsep surat penerimaan magang/praktik kerja lapangan
  5. Panitera Muda Hukum memeriksa konsep Surat penerimaan magang/praktek kerja lapangan dan memberi paraf
  6. Panitera menandatangani Surat penerimaan magang/praktek kerja lapangan
  7. Petugas PTSP Hukum menyerahkan Surat penerimaan magang/praktek kerja lapangan kepada Pemohon
  8. Panitera Muda Hukum melayani dan menyediakan data yang dibutuhkan sesuai dengan program pelaksaan magang yang telah ditetapkan oleh Pengadilan 
  1. Jangka waktu pelayanan 24 jam
  2. Jangka waktu pelaksanaan magang minimal 1 (satu) bulan dan maksimal 3 (tiga) bulan

Tidak Dipungut Biaya

Sertifikat/Surat Keterangan Magang

  1. Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  2. Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: https://lapor.go.id
  3. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI : (021) -25578300
  4. Melalui Nomor Telepon Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta (0274) – 452220
Persyaratan
  1. Surat Permohonan / Formulir Permohonan Informasi
  2. Kartu identitas (KTP/SIM)
  1. Pengadilan menyediakan informasi antara lain mengenai:
    1. Segala hal yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara di pengadilan;
    2. Tata cara pengaduan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim, Panitera dan/atau pegawai.
    3. hak-hak pelapor atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim, Panitera dan/atau pegawai.
    4. Tata cara memperoleh pelayanan informasi, dan;
    5. Informasi lain yang berdasarkan SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tahun 2022 merupakan Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
  2. Pengadilan menyediakan akses informasi terhadap putusan secara online atau melalui Website pengadilan, dengan melakukan proses pengaburan terhadap identitas pihak-pihak yang tercantum dalam putusan.
  3. Prajurit dan Masyarakat pencari keadilan dapat mengajukan permohonan informasi melalui petugas pada meja informasi.
  4. Pengadilan memberikan jawaban dapat/tidaknya ditindaklanjuti permohonan informasi selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja.
  5. Pengadilan wajib memberikan informasi yang diminta selambat lambatnya dalam jangka waktu 13 (tiga belas) hari kerja sejak permohonan informasi dimohonkan.
  6. Pengadilan dapat meminta perpanjangan waktu bila diperlukan proses pengaburan informasi atau informasi yang diperlukan sulit ditemukan atau memiliki volume besar sehingga memerlukan waktu untuk menggandakannya.
  7. Pemohon dapat mengajukan keberatan jika Pengadilan menolak permohonan informasi yang diajukan, paling lambat 5 (lima) hari melalui meja informasi.

Waktu penyelesaian 24 hari

Untuk salinan informasi softcopy tidak dipungut biaya, sedangkan salinan informasi hardcopy dikenakan biaya penggandaan Rp 250,- /lembar

Salinan informasi (hardcopy atau softcopy)

  1. Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  2. Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: https://lapor.go.id
  3. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI : (021) -25578300
  4. Melalui Nomor Telepon Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta (0274) – 452220

Sekretaris

MAYOR-CHK-PAIJA-S.H.- 1

Nama                    : Paija, S.H.

Pangkat                : Mayor Chk

NRP                       : 2920087110870

Tempat/Tgl lahir : Gunungkidul, 25 Agustus 1970

Jabatan                : Panitera

Riwayat Pekerjaan
  • Sekretaris Dilmil II-11 Yogyakarta
  • Sekretaris Dilmil I-04 Palembang
  • Katera Dilmil III-13 Madiun
  • Katera Dilmil I-03 Padang
  • Kataud Dilmil II-08 Jakarta
  • Kaurminkara Dilmil III-15 Kupang
Riwayat Pendidikan
  • S1 Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Jakarta
  •  SMU Muhammadiyah 3 Watukelir

  • SLTP Negeri Semin

  • SDN 1 Candirejo

Panitera

pak tambah

Nama                    : Tambah, S.H.

Pangkat                : Kapten Chk

NRP                       : 21980126151076

Tempat/Tgl lahir : Kudus, 7 Oktober 1976

Jabatan                : Panitera

Riwayat Pekerjaan
  • Panitera Dilmil II-11 Yogyakarta
  • Panitera Muda Pidana Dilmil II-11 Yogyakarta
  • Panitera Pengganti Dilmil II-10 Semarang
Riwayat Pendidikan
  • S1 Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Jakarta
  • STM Swasta Kristen Nusantara
  • SMPN 2 Kaliwungu
  • SD Negeri Gamong II

Hakim Militer

mayor adit web

Nama                    : Aditya Candra Christyan, S.H

Pangkat                : Mayor Chk

NRP                       : 11100010370887

Tempat/Tgl lahir : Surabaya, 11 Agustus 1987

Jabatan                : Pokkimmil Gol VI

Riwayat Pekerjaan
  • Pokkimmil Dilmil II-11 Yogyakarta
  • Pokkimmil Dilmil I-03 Padang
  • Panitera Dilmil III-15 Kupang
Riwayat Pendidikan
  • S1 Universitas Bhayangkara Surabaya
  • SMA Katholik St Lois Sawanan
  • SLTP Negeri 33 Sukomanunggal
  • SDN Dukuh Pakis I

Hakim Militer

myr samsul

Nama                    : Samsul Arifin, S.H.

Pangkat                : Mayor Chk

NRP                       : 21960369130576

Tempat/Tgl lahir : Jember, 14 Mei 1976

Jabatan                : Pokkimmil Gol VI

Riwayat Pekerjaan
  • Pokkimmil II-11 Yogyakarta
  • Pokkimmil III-15 Kupang
  • Panitera Dilmil I-05 Pontianak
Riwayat Pendidikan
  • S1 Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Jakarta
  • SMAN 1 Ambulu
  • SMPN 1 Ambulu
  • SDN Ambulu IV

Hakim Militer

pak tabah

Nama                    : Tabah Prasetya, S.H., M.H.

Pangkat                : Letkol Chk 

NRP                       : 11020050460180

Tempat/Tgl lahir : Bantul, 27 Januari 1980 

Jabatan                : Pokkimmil Gol V

Riwayat Pekerjaan
  • Pokkimmil II-11 Yogyakarta
  • Pokkimmil II-10 Semarang
  • Pokkimmil III-19 Jayapura
Riwayat Pendidikan
  • S2 Universitas Kadiri Kediri Jawa Timur
  • S1 Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Jakarta
  • SMAN 1 Bantul
  • SMPN 2 Bantul
  • SDN 1 Blunyahan

Wakil Kepala Pengadilan

person-png-icon-4

Nama                    : 

Pangkat                :

NRP                       : 

Tempat/Tgl lahir : 

Jabatan                : Wakil Kepala Pengadilan

Riwayat Pekerjaan
Riwayat Pendidikan

Kepala Pengadilan

Nama                    : Jonarku, S.H., M.H.

Pangkat                : Letnan Kolonel Kum

NRP                       : 528375

Tempat/Tgl lahir : Jambi, 14 Maret 1974

Jabatan                : Kepala Pengadilan

Riwayat Pekerjaan
  • Kadilmil II-11 Yogyakarta
  • Wakadilmil III-12 Surabaya
  • Kadilmil I-03 Padang
  • Kadilmil III-17 Manado
  • Pokkimmil Dilmil II-08 Dpb Hakim Yustisial Bawas MA RI
  • Pokkimmil I-04 Palembang
  • Pokkimmil III-13 Madiun
  • Pokkimmil I-03 Padang
  • Katera Dilmil III-12 Surabaya
  • Katera Dilmil III-16 Makasar
  • Kataud Dilmil II-11 Yogyakarta
  • Kaurminradang Dilmil II-11 Yogyakarta
  • Kaurminradang Mahmil III-15 Kupang
Riwayat Pendidikan
  • S2 Universitas Widya Gama Malang
  • S1 Universitas Jambi
  • SLTA Negeri 6 Jambi
  • SLTP Negeri 17 Jambi
  • SD Swasta Kartika

Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK)

Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK)
PeriodeTriwulan III Tahun 2025
Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK)
Nilai Indeks

3,99 / 99,87

Jumlah Responden : 117

Jenis Kelamin                      

Laki-Laki : 100

Perempuan : 17

Pendidikan

Tidak/Belum Sekolah :

SD :

SMP :    

SMA : 109

Diploma 1 :

Pekerjaan

PNS : 3

TNI : 68

Polri : 4

Lainnya

Diploma 2                :

Diploma 3                :    

S1                             :   5

S2                             :   3

S3                             :

 

Swasta                     : 42

Wirausaha              :  

Tenaga Kontrak    :

Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
Periode Triwulan III Tahun 2025
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
Nilai Indeks

3,99 / 99,85

Jumlah Responden : 117

Jenis Kelamin

Laki-Laki : 100

Perempuan : 17

Pendidikan

Tidak/Belum Sekolah :

SD :

SMP :

SMA : 109

Diploma 1 :

Pekerjaan

PNS : 3

TNI : 68

Polri : 4

Lainnya :

Diploma 2 :

Diploma 3 :

S1 :   5

S2 :   3

S3 :

 

Swasta : 42

Wirausaha  :  

Tenaga Kontrak :

Realisasi Anggaran

Realisasi Anggaran Triwulan III
Tahun 2025

DIPA BUA (01)

Pagu              : Rp. 4.293.787.000

Realisasi      : Rp.  3.270.635.476

Sisa               : Rp.  1.023.151.524

% Realisasi  :  76,17 %

DIPA Ditjen Badilmiltun (05)

Pagu             : Rp.  146.681.000

Realisasi      : Rp.  102.576.200

Sisa               : Rp.    44.104.800

% Realisasi  :  69,93 %

Statistik Perkara

STATISTIK PERKARA
sampai dengan 30 September 2025
No Klasifikasi Perkara Perkara Masuk Perkara Putus Sisa
1 Pidana Kejahatan 46 39 7
2 Pidana Pelanggaran 1 1 0

Detail Indeks Kepuasan Pengguna