Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban
Informasi merupakam kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosial serta bagain penting bagi ketahanan nasional. Informasi Publik adalah inforamasi yang dihasilkan, disimpan,dikelola, dan/atau diterima oleh suatu badan publlik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara serta badan publik yang sesuai dengan undang-undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Hal ini telah diatur dalam Undang undang no 14 tahun 2008 tentang Keterbuakaan Informasi Publik serat Peraturan Pemerintah no 61 tahun 2010 tentan Pelaksanaan Undang-Undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Standar Pelayanan Informasi Publik diatur dalam Keputusan Katua Mahkamah Agung No 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar pelayanan Informasi Publik di Pengadilan sebagai pedoman pelayanan informasi dimana memberlakukan layanan informasi di Pengadilan diselenggarakan melalui media Layanan Informasi dan Dokumentasi secara elektronik (e-LID) ataupun dapat diberikan secara langsung melalui meja informasi pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.
Pemohon Informasi
Hak Pemohon
- Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Setiap Orang berhak
- melihat dan mengetahui Informasi Publik
- menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik
- mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
- menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Setiap pemohon lnformasi Publik berhak mengajukan permohonan lnformasi Publik disertai alasan permohonan tersebut
- Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesua1 dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan
Kewajiban Pemohon
- Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan lnformasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pengadilan
Hak Pengadilan
- Menolak memberikan Informasi Publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Memperoleh suatu Informasi Publik dari Badan Publik lainnya dengan mekanisme Bantuan Kedinasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik
- Menolak memberikan dokumen cetak terkait data elektronik yang diminta dalam hal telah tersedia dalam sistem informasi pengadilan
Kewajiban Pengadilan
- mengikuti standar pelayanan, kelembagaan pengelola informasi dan dokumentasi yang ditetapkan yaitu
- perlindungan Data Pribadi yang ditentukan Peraturan Perundang-undangan
- pengaburan Informasi sebagaimana dimaksud dalam pedoman ini; dan
- pemenuhan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas
- menetapkan dan memutakhirkan DIP
- membuat dan mengumumkan laporan layanan Informasi Publik
- Menyampaikan salinan laporan layanan Informasi Publik kepada Komisi Informasi; dan
- Melakukan monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan layanan Informasi Publik