Kepaniteraan Hukum
Pelayanan Kepaniteraan Hukum
PTSP ditujukan untuk Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan serta Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme. Selain itu, aspek penting dilaksanakannya program PTSP ini merupakan wujud dari pelayanan publik yang prima dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan atau kebutuhan-kebutuhan yang diselenggarakan oleh lembaga Pengadilan terhadap seluruh masyarakat yang mencari keadilan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Standar Pelayanan berisikan mengenai pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tanggal 9 Februari 2012 Tentang Standar Pelayanan Peradilan .
Standar Pelayanan Pengadilan Militer dapat di lihat pada peraturan Ditjenbadilmiltun Nomor 460 tahun 2018 tentang pedoman standar pelayanan terpadu satu pintu pada peradilan militer.
Jenis Pelayanan yang dapat diberikan kepada pengguna layanan berupa:
- Pelayanan Kepaniteraan
- Pelayanan Pengaduan
- Pelayanan Kesekretariatan
					 Pelayanan Pengaduan 
							
			
			
		
						
				
					 Persyaratan 
							
			
			
		
						
				- Pengaduan (lisan, tertulis atau elektronik)
- Formulir / Berkas Pengaduan (Identitas Pelapor, Identitas Terlapor, Keterangan dan Bukti Dugaan Pelanggaran)
					 Sistem, Mekanisme dan Prosedur 
							
			
			
		
						
				- Pengadilan menyediakan meja pengaduan untuk menerima pengaduan dari Prajurit atau masyarakat pencari keadilan tentang penyelenggaraan Peradilan termasuk pelayanan publik dan/atau perilaku aparat pengadilan. Meja pengaduan tidak menerima pengaduan yang terkait dengan isi putusan Pengadilan atau tentang substansi perkara dan pengaduan tentang fakta atau peristiwa yang terjadi lebih dari 2 (dua) tahun sebelum pengaduan diterima. Khusus untuk pengaduan tentang pelayanan Pengadilan harus disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak pengadu menerima layanan Pengadilan.
- Prajurit dan masyarakat pencari keadilan dapat menyampaikan Pengaduan melalui meja pengaduan di Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Utama atau melalui Website Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Utama atau melalui pos dengan mengisi formulir pengaduan secara tertulis dan melampirkan bukti-bukti yang diperlukan.
- Prajurit dan masyarakat pencari keadilan dapat menyampaikan Pengaduan secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung, layanan pesan singkat/SMS, Surat elektronik (e-mail) Pengadilan Militer. Dan Prajurit dan masyarakat pencari keadilan dapat menyampaikan prngaduan secara langsung dan tertulis dengan mendatangi meja pelayanan pengaduan di Pengadilan Militer serta mencantumkan identitas pelapor secara lengkap.
- Petugas meja pengaduan akan memberikan tanda terima yang berisi nomor pengaduan yang dapat digunakan oleh pelapor untuk mendapatkan informasi mengenai status pengaduannya. Dalam hal pengaduan dilakukan melalui pos, maka petugas pengaduan memberitahukan pelapor perihal pengaduan telah diterima dengan memberikan nomor agenda.
- Pengadilan wajib menyampaikan informasi mengenai status pengaduan kepada pelapor dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan disampaikan, selanjutnya pelapor berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan status pengaduannya. Dalam hal, pengaduan dilakukan melalui pos, maka jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja berlaku sejak tanggal pemberitahuan telah diterimanya surat pengaduan oleh Pengadilan Militer, atau Pengadilan Militer Tinggi atau Pengadilan Militer
- Pengadilan wajib memeriksa dan memberitahukan status pengaduan kepada pelapor selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak pengaduan didaftar di agenda pengaduan Pengadilan Militer, atau Pengadilan Militer Tinggi atau Pengadilan Militer Utama. Dalam hal pemeriksaan belum selesai dilakukan dalam jangka waktu tersebut maka Pengadilan wajib memberitahukan alasan penundaan tersebut kepada pelapor melalui surat.
					 Jangka Waktu Pelayanan 
							
			
			
		
						
				14 (empat belas) hari sampai dengan 3 (tiga) bulan
					 Biaya 
							
			
			
		
						
				Tidak Dipungut Biaya
					 Produk Layanan 
							
			
			
		
						
				- Perbaikan proses pelayanan,
- Tindakan disiplin/sanksi dan Informasi/tanggapan
					 Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan 
							
			
			
		
						
				- Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: https://siwas.mahkamahagung.go.id/
- Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: https://lapor.go.id
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI : (021) -25578300
- Melalui Nomor Telepon Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta (0274) – 452220
					 Pelayanan Permohonan Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara Pidana 
							
			
			
		
						
				
					 Persyaratan 
							
			
			
		
						
				- Surat Permohonan Tidak Tersangkut Perkara
- Fotokopi kartu identitas (KTP/SIM)
					 Sistem, Mekanisme dan Prosedur 
							
			
			
		
						
				- Petugas PTSP Hukum menerima berkas Surat Permohonan Ijin Kuasa Insidentil
- Panitera Muda Hukum meneliti kelengkapan permohonan Tidak Tersangkut Perkara dan membubuhi paraf
- Staf Hukum membuat konsep Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara
- Panitera Muda Hukum memeriksa konsep Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara dan memberi paraf
- Panitera menerima dan memberi paraf konsep Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara
- Kepala Pengadilan menandatangani Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara
- Staf Hukum mencatat Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara ke dalam buku register
- Petugas PTSP Hukum menyerahkan Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara kepada Pemohon
					 Jangka Waktu Pelayanan 
							
			
			
		
						
				Waktu penyelesaian 24 hari
					 Biaya 
							
			
			
		
						
				- Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
					 Produk Layanan 
							
			
			
		
						
				Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara
					 Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan 
							
			
			
		
						
				- Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: https://siwas.mahkamahagung.go.id/
- Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: https://lapor.go.id
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI : (021) -25578300
- Melalui Nomor Telepon Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta (0274) – 452220
					 Pelayanan Permohonan Riset/Peneliten 
							
			
			
		
						
				
					 Persyaratan 
							
			
			
		
						
				- Surat Permohonan Penelitian dari Kampus
- Proposal Penelitian dari Mahasiswa yang bersangkutan
					 Sistem, Mekanisme dan Prosedur 
							
			
			
		
						
				- Petugas PTSP Umum menerima dan meneliti kelengkapan Surat Permohonan Riset/Penelitian dari Pemohon
- Surat Permohonan Riset/Penelitian di-disposisi kepada Kepala Pengadilan dan penunjukan hakim pembimbing
- Panitera Muda Hukum melayani atau menyediakan data yang dibutuhkan
- Staf Hukum untuk membuat konsep Surat Keterangan Riset
- Panitera Muda Hukum memeriksa konsep Surat Keterangan Riset dan memberi paraf
- Panitera menandatangani pendaftaran Surat Keterangan Riset
- Petugas PTSP Hukum menyerahkan Surat Keterangan Riset kepada Pemohon
					 Jangka Waktu Pelayanan 
							
			
			
		
						
				- jangka waktu pelayanan 24 jam
- jangka waktu pelaksanaan penelitian sesuai disposisi Kepala Pengadilan
					 Biaya 
							
			
			
		
						
				Tidak Dipungut Biaya
					 Produk Layanan 
							
			
			
		
						
				Surat keterangan penelitian/riset
					 Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan 
							
			
			
		
						
				- Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: https://siwas.mahkamahagung.go.id/
- Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: https://lapor.go.id
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI : (021) -25578300
- Melalui Nomor Telepon Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta (0274) – 452220
					 Pelayanan Permohonan Magang 
							
			
			
		
						
				
					 Persyaratan 
							
			
			
		
						
				- Surat Pengantar Magang dari Kampus
- Proposal Permohonan Magang dari Mahasiswa yang bersangkutan.
					 Sistem, Mekanisme dan Prosedur 
							
			
			
		
						
				- Mahasiswa atau pihak kampus mengirimkan surat permohonan atau proposal magang/praktik kerja lapangan ke Kepala Pengadilan
- Surat permohonan di disposisi secara berjenjang sampai kepada Panitera Muda Hukum
- Jika sudah ada disposisi surat permohonan dari Kepala Pengadilan, staf Panitera Muda Hukum akan menghubungi mahasiswa atau pihak kampus yang bersangkutan
- Jika disposisi diterima, maka staf Panitera Muda Hukum akan membuat konsep surat penerimaan magang/praktik kerja lapangan
- Panitera Muda Hukum memeriksa konsep Surat penerimaan magang/praktek kerja lapangan dan memberi paraf
- Panitera menandatangani Surat penerimaan magang/praktek kerja lapangan
- Petugas PTSP Hukum menyerahkan Surat penerimaan magang/praktek kerja lapangan kepada Pemohon
- Panitera Muda Hukum melayani dan menyediakan data yang dibutuhkan sesuai dengan program pelaksaan magang yang telah ditetapkan oleh Pengadilan
					 Jangka Waktu Pelayanan 
							
			
			
		
						
				- Jangka waktu pelayanan 24 jam
- Jangka waktu pelaksanaan magang minimal 1 (satu) bulan dan maksimal 3 (tiga) bulan
					 Biaya 
							
			
			
		
						
				Tidak Dipungut Biaya
					 Produk Layanan 
							
			
			
		
						
				Sertifikat/Surat Keterangan Magang
					 Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan 
							
			
			
		
						
				- Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: https://siwas.mahkamahagung.go.id/
- Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: https://lapor.go.id
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI : (021) -25578300
- Melalui Nomor Telepon Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta (0274) – 452220
					 Pelayanan Permohonan Informasi 
							
			
			
		
						
				
					 Persyaratan 
							
			
			
		
						
				- Surat Permohonan / Formulir Permohonan Informasi
- Kartu identitas (KTP/SIM)
					 Sistem, Mekanisme dan Prosedur 
							
			
			
		
						
				- Pengadilan menyediakan informasi antara lain mengenai:- Segala hal yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara di pengadilan;
- Tata cara pengaduan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim, Panitera dan/atau pegawai.
- hak-hak pelapor atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim, Panitera dan/atau pegawai.
- Tata cara memperoleh pelayanan informasi, dan;
- Informasi lain yang berdasarkan SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tahun 2022 merupakan Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
 
- Pengadilan menyediakan akses informasi terhadap putusan secara online atau melalui Website pengadilan, dengan melakukan proses pengaburan terhadap identitas pihak-pihak yang tercantum dalam putusan.
- Prajurit dan Masyarakat pencari keadilan dapat mengajukan permohonan informasi melalui petugas pada meja informasi.
- Pengadilan memberikan jawaban dapat/tidaknya ditindaklanjuti permohonan informasi selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja.
- Pengadilan wajib memberikan informasi yang diminta selambat lambatnya dalam jangka waktu 13 (tiga belas) hari kerja sejak permohonan informasi dimohonkan.
- Pengadilan dapat meminta perpanjangan waktu bila diperlukan proses pengaburan informasi atau informasi yang diperlukan sulit ditemukan atau memiliki volume besar sehingga memerlukan waktu untuk menggandakannya.
- Pemohon dapat mengajukan keberatan jika Pengadilan menolak permohonan informasi yang diajukan, paling lambat 5 (lima) hari melalui meja informasi.
					 Jangka Waktu Pelayanan 
							
			
			
		
						
				Waktu penyelesaian 24 hari
					 Biaya 
							
			
			
		
						
				Untuk salinan informasi softcopy tidak dipungut biaya, sedangkan salinan informasi hardcopy dikenakan biaya penggandaan Rp 250,- /lembar
					 Produk Layanan 
							
			
			
		
						
				Salinan informasi (hardcopy atau softcopy)
					 Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan 
							
			
			
		
						
				- Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: https://siwas.mahkamahagung.go.id/
- Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: https://lapor.go.id
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI : (021) -25578300
- Melalui Nomor Telepon Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta (0274) – 452220
 
								 
															 
															 
															 
															 
															 
															 
															