
Hakim Militer Pengadilan Militer Mayor Chk Samsul Arifin, S.H. di dampingi Plt. Panitera Muda Hukum dan Panitera Pengganti melaksanakan kagiatan Pengawasan dan Pengamatan di Lembaga Pemasyarakatan Militer.
Kegiatan pengawasan dan pengamatan sebagaimana diamanatkan pada pasal 262 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, tugas Hakim Wasmat pada Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta secara administrasi dan konkret dengan tujuan memgawasi dan mengamati pelaksanaan putusan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta telah berkekuatan hukum tetap telah dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Kegiatan Pengawasan dan pengamatan diawali dengan pengarahan dari Hakim Pengawas, sedangkan teknis pelaksanaan pengawasan dan pengamatan adalah dengan wawancara langsung kepada para narapidana.