Pedoman Manajemen Risiko
Pedoman Manajemen Risiko
					 Pengertian Manajemen Risiko 
							
			
			
		
						
				Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SPIP, adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Intern Pemerintah diperlukan pengaturan mengenai manajemen risiko. Manajemen Risiko adalah pendekatan sistematis yang meliputi budaya, proses, dan struktur untuk menentukan tindakan terbaik terkait Risiko dimana merupakan salah satu bagian terpenting dalam rangka mendukung pencapaian tugas dan fungsi organisasi yang menunjukkan tingkat maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Pedoman manajemen risiko di lingkungan Mahkamah Agung diatur dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya nomor 475/SEK/SK/VII/2019 mengenai petunjuk teknis penerapan manajemen risiko. Pedoman manajemen risiko menjadi acuan bagi Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta sesuai dengan tugas dan fungsinya.
					 Tujuan Manajemen Resiko 
							
			
			
		
						
				- meningkatkan kemungkinan pencapaian tujuan dan peningkatan kinerja
- mendorong manajemen yang proaktif
- memberikan dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan dan perencanaan
- meningkatkan efektivitas alokasi dan efisiensi penggunaan sumber daya organisasi
- meningkatkan kepatuhan kepada ketentuan hukum yang berlaku
- meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan
- meningkatkan ketahanan organisasi
					 Manfaat Manajemen Risiko 
							
			
			
		
						
				- mengurangi kemungkinan gagal
- eksploitasi peluang
- meningkatkan perencanaan, kinerja dan efektivitas organisasi
- meningkatkan hubungan dengan pemangku kepentingan
- meningkatkan mutu data dan informasi untuk pengambilan keputusanmeningkatkan reputasi
- meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola organisasi.
					 Pelaksanaan Manajemen Risiko 
							
			
			
		
						
				- Manajemen Risiko dilaksanakan oleh Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta
- Masing-masing Unit Pemilik Risiko membentuk Tim Manajemen Risiko yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota.
					 Proses Manajemen Risiko 
							
			
			
		
						
				- Penetapan Konteks berdasarkan sasaran yang akan dikelola risikonya
- Identifikasi Risiko yang dapat mengancam pencapaian tujuan/sasaran
- Analisis Risiko untuk menentukan tingkat kemungkinan terjadinya risiko dan tingkat dampak yang ditimbulkan oleh risiko tersebut berdasarkan parameter-parameter yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 475/SEK/SK/VII/2019
- Evaluasi Risiko untuk menentukan skala prioritas penanganan risiko
- Penanganan Risiko
- Monitoring dan Reviu
					 Pelaporan Manajemen Risiko 
							
			
			
		
						
				- Pengadilan Tingkat Pertama menyusun laporan pengelolaan risiko yang kemudian disampaikan kepada Kepala Pengadilan Tingkat Banding
- Pengadilan Tingkat Banding menyusun laporan pengelolaan risiko dan merekapitulasi seluruh laporan pengelolaan risiko Pengadilan Tingkat Pertama untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara
- Unit Eselon II menyusun laporan pengelolaan risiko yang kemudian disampaikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya terkait.
- Unit Eselon I menyusun laporan pengelolaan risiko dan merekapitulasi seluruh laporan pengelolaan risiko Unit Eselon II untuk disampaikan kepada Sekretaris Mahkamah Agung.
 
								 
															 
															 
															 
															 
															 
															 
															