Pedoman Pelaksanaan Pengawasan
Pedoman Pelaksanaan Pengawasan
					 Pengertian Pengawasan 
							
			
			
		
						
				Pengawasan merupakan salah satu fungsi pokok manajemen untuk menjaga dan mengendalikan agar tugas-tugas yang harus
dilaksanakan dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku. Secara umum pengertian pengawasan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung  RI Nomor KMA /080/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Mahkamah Agung meliputi :
- Pengawasan Internal adalah pengawasan dari dalam lingkungan peradilan sendiri yang mencakup 2 (dua) jenis pengawasan yaitu : Pengawasan Melekat dan Pengawasan Fungsional.
- Pengawasan Melekat adalah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus menerus, dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya secara preventif dan represif, agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengawasan Fungsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan yang khusus ditunjuk untuk melaksanakan tugas tersebut dalam satuan kerja tersendiri yang diperuntukkan untuk itu. Di lingkungan
 lembaga peradilan, pengawasan fungsional ini dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia
- Pengawasan Rutin / Reguler adalah pengawasan yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung, pengadilan tingkat banding, dan pengadilan 2 tingkat pertama secara rutin terhadap penyelenggaraan peradilan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
- Pengawasan Keuangan adalah pemeriksaan terhadap penyelenggaraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dana/bantuan pihak ketiga yang sedang berjalan (Current Audit), dan atau yang telah direalisasikan beserta neraca (Post Audit) yang meliputi Audit Ketaatan (terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku), Audit Keuangan (dengan menggunakan standard akuntansi yang berlaku), dan Audit Operasional (apakah pengelolaan APBN telah dilakukan secara ekonomis, efisien, dan efektif).
- Penanganan Pengaduan adalah rangkaian proses penanganan atas pengaduan yang ditujukan terhadap instansi, atau pelayanan publik, atau tingkah laku aparat peradilan dengan cara melakukan monitoring, dan atau observasi, dan atau konfirmasi, dan atau klarifikasi, dan atau investigasi (pemeriksaan) untuk mengungkapkan benar tidaknya hal yang diadukan tersebut.
- Manajemen Pengadilan adalah rangkaian kebijakan untuk mewujudkan tujuan yang diinginkan, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian/ pengawasan , dan penilaian serta evaluasi atas kegiatan yang dilakukan.
- Administrasi Persidangan adalah seluruh kegiatan yang harus dilakukan untuk pelaksanaan persidangan, meliputi sistem pembagian perkara, penentuan majelis hakim, penentuan hari sidang, pemanggilan, pembuatan berita acara persidangan, dan tertib persidangan;
- Administrasi Perkara adalah seluruh kegiatan yang dilakukan oleh aparat pengadilan yang diberi tugas untuk mengelola penanganan perkara yang meliputi prosedur penerimaan perkara, keuangan perkara, pemberkasan
 perkara, penyelesaian perkara, dan pembuatan laporan perkara sesuai dengan pola yang sudah ditetapkan.
- Administrasi Umum adalah seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dibidang kepegawaian, keuangan, inventaris, perpustakaan, tertib persuratan, tertib perkantoran, dan lain-lain.
- Kinerja Pelayanan Publik adalah suatu tingkat pencapaian atas pelaksanaan tugas pelayanan publik dibidang hukum dan keadilan yang mendukung terwujudnya visi dan misi lembaga peradilan
- Tindak Lanjut adalah tindakan, atau kebijakan yang diambil. sebagai pelaksanaan dari rekomendasi hasil pengawasan.
					 Maksud, Tujuan, dan Fungsi Pengawasan 
							
			
			
		
						
				Maksud Pengawasan
- Memperoleh informasi apakah penyelenggaraan tehnis peradilan, pengelolaan administrasi peradilan, dan pelaksanaan tugas umum peradilan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memperoleh umpan balik bagi kebijaksanaan, perencanaan dan pelaksanaan tugas-tugas peradilan.
- Mencegah terjadinya penyimpangan, mal-administrasi, dan ketidakefisienan penyelenggaraan peradilan.
- Menilai kinerja.
Tujuan Pengawasan
- Pengawasan dilaksanakan untuk dapat mengetahui kenyataan yang ada sebagai masukan dan bahan pertimbangan bagi pimpinan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, untuk menentukan kebijakan dan tindakan yang diperlukan menyangkut pelaksanaan tugas pengadilan, tingkah laku aparat pengadilan, dan kinerja pelayanan publik pengadilan.
Fungsi Pengawasan
- Menjaga agar pelaksanaan tugas lembaga peradilan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengendalikan agar administrasi peradilan dikelola secara tertib sebagaimana mestinya, dan aparat peradilan melaksanakan tugasnya dengan sebaik- baiknya.
- Menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik bagi para pencari keadilan yang meliputi : kualitas
 putusan, waktu penyelesaian perkara yang cepat, dan biaya berperkara yang murah.
					 Wewenang dan Tanggung Jawab Pengawasan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta 
							
			
			
		
						
				- Pimpinan pengadilan
- Seluruh pejabat kepaniteraan
- Seluruh pejabat struktural
					 Bentuk Pengawasan 
							
			
			
		
						
				Pengawasan langsung, yaitu dengan cara melakukan pemeriksaan rutin/reguler yang dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap seluruh aspek penyelenggaraan peradilan yang meliputi:
- Pelaksanaan tugas pokok dilingkungan kepaniteraan yang mencakup : administrasi persidangan, dan administrasi perkara
- Pelaksanaan tugas pokok dilingkungan kesekretariatan yang mencakup: administrasi kepegawaian, keuangan (current audit), inventaris, dan administrasi umum lainnya.
- Evaluasi atas penyelenggaraan manajemen peradilan, kepemimpinan, kinerja lembaga peradilan, dan kualitas pelayanan publik.
					 Pelaksanaan dan Mekanisme Pengawasan 
							
			
			
		
						
				Objek dari pengawasan rutin/reguler ditetapkan pada awal tahun anggaran dan direncanakan dalam program kerja pengawasan tahunan. Pengawasan Rutin/Reguler dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan terhadap objek-objek pemeriksaanyang meliputi :
- Manajemen Peradilan- Program kerja
- Pelaksanaan/pencapaian target.
- Pengawasan dan pembinaan.
- Kendala dan hambatan.
- Faktor-faktor yang mendukung
- Evaluasi kegiatan
 
- Administrasi Perkara- Prosedur penerimaan perkara
- Prosedur penerimaan permohonan banding.
- Prosedur penerimaan permohonan kasasi
- Prosedur penerimaan permohonan peninjauan kembali
- Prosedur penerimaan permohonan grasi/remisi untuk perkara pidana.
- Keuangan perkara.
- Pemberkasan perkara dan kearsipan
- Pelaporan.
 
- Administrasi persidangan dan pelaksanaan putusan- Prosedur penerimaan perkaraSistem pembagian perkara dan penentuan majelis hakim.
- Ketepatan waktu pemeriksaan dan penyelesaian perkara.
- Minutasi perkara.
- Pelaksanaan putusan (eksekusi)
 
- Administrasi Umum- Kepegawaian
- Keuangan.
- lnventaris.
- Perpustakaan, tertib persuratan dan perkantoran
 
- Kinerja pelayanan publik- Pengelolaan manajemen
- Mekanisme pengawasan.
- Kepemimpinan
- Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia
- Pemeliharaan/perawatan inventaris.
- Tingkat ketertiban, kedisiplinan, ketaatan, kebersihan dan kerapihan
- Kecepatan dan ketepatan penanganan perkara
- Tingkat pengaduan masyarakat
 
Pengawasan rutin/reguler dilakukan dalam bentuk pemeriksaan, yaitu dengan mekanisme pengamatan yang dilakukan dari dekat, dengan cara mengadakan perbandingan antara sesuatu yang telah atau akan dilaksanakan, dengan sesuatu yang seharusnya dilaksanakan menurut ketentuan peraturan yang berlaku.
					 Pelaporan, Rekomendasi dan Tindak Lanjut 
							
			
			
		
						
				- Pelaporan Hasil pemeriksaan rutin/reguler, pemeriksaan keuangan, dan penanganan pengaduan harus dituangkan dalam bentuk laporan tertulis yang memuat uraian pendahuluan, berita acara pemeriksaan, kesimpulan atau pendapat, rekomendasi, dan lampiran-lampiran.
- Rekomendasi Rekomendasi adalah merupakan usul atau saran dari pelaksana pengawasan berdasarkan kesimpulan atau pendapat dari hasil pemeriksaan berupa
- Pembetulan atas kesalahan-kesalahan yang ditemui
- Penyempurnaan-penyempurnaan atas kekurangan-kekurangan yang ditemui.
- Perbaikan-perbaikan atas kelemahan-kelemahan yang ditemui
- Penjatuhan hukuman disiplin atau pengenaan tindakan terhadap aparat yang terbukti atau terindikasi melakukan pelanggaran atau penyimpangan
- Tindak Lanjut Tindak lanjut adalah pelaksanaan dari rekomendasi hasil pengawasan. Tindak lanjut ini dilaksanakan oleh pihak atau pejabat yang ditentukan didalam rekomendasi hasil pengawasan yaitu :
- Petugas / pejabat pengelola administrasi peradilan (misalnya untuk melakukan pembetulan, penyempurnaan, atau perbaikan dalam mengelola administrasi).
- Pimpinan, pejabat kepaniteraan, dan pejabat kesekretariatan pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama yang berwenang.
 
								 
															 
															 
															 
															 
															 
															 
															