Penanganan Bantuan Hukum
Penanganan Bantuan Hukum
Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (4) huruf j dan Pasal 44 ayat (3) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia tentang Bantuan Hukum
Untuk pelaksanaan Bantuan Hukum telah ditetapkan Peraturan Panglima TNI No 46 tahun 2023, Bantuan Hukum adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang dilakukan baik secara tertulis maupun tidak tertulis di luar pengadilan atau di dalam pengadilan secara langsung beracara di segala tingkat pengadilan guna bertindak selaku kuasa, mewakili, mendampingi, membela, atau melakukan tindakan hukum lainnya untuk kepentingan dinas dan sebagai bagian dari rawatan kedinasan dan di luar rawatan kedinasan terhadap Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil Tentara Nasional Indonesia.
					 Jenis Bankum 
							
			
			
		
						
				- Perkara pidana, perdata dan tata usaha negara dilaksanakan melalui cara Litigasi dan Non Litigasi
- Bankum secara Litigasi dilakukan dengan cara- pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
- pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan
- pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali
 
- Bankum secara Nonlitigasi dilakukan dengan cara- penyuluhan hukum
- konsultasi hukum
- investigasi Perkara, baik secara elektronik maupun nonelektronik
- penelitian hukum
- mediasi
- negosiasi
- pemberdayaan masyarakat
- pendampingan di luar pengadilan
- drafting dokumen hukum
 
 
- Bankum secara Litigasi dilakukan dengan cara
- pengajuan peraturan perundang-undangan, Bankum terhadap perkara uji materiil peraturan perundang- undangan dilaksanakan berdasarkan uji materiil yang dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan di- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
- Mahkamah Agung Republik Indonesia
 
- perkara hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bankum terhadap perkara hukum lainnya sesuai peraturan perundang-undangan meliputi- Perkara pajak
- Perkara niaga
- Perkara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
 
					 Penerima dan Pemberi Bankum 
							
			
			
		
						
				
					 Penerima Bankum 
							
			
			
		
						
				- satuan di lingkungan TNI
- Prajurit dan PNS TNI
- Keluarga Prajurit dan PNS TNI
- Purnawirawan TNI, Pensiunan PNS TNI dan Veteran RI
- istri/suami Purnawirawan TNI dan Pensiunan PNS TNI
- Janda/Duda Prajurit dan PNS TNI
- orang-orang yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan Prajurit
- Koperasi dan Yayasan TNI
- Organisasi Istri Prajurit
Penerima Bankum point 1 dan point 7, yang berada atau berdinas di lingkungan Angkatan dalam hal permohonan Bankum ditujukan kepada Kababinkum TNI harus mendapat persetujuan dari Ditkum/Diskum Angkatan
					 Pemberi Bankum 
							
			
			
		
						
				- Pemberi Bankum Perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara dapat diberikan setelah adanya pengajuan permohonan Bankum meliputi dinas dan perorangan
- Pemberi Bankum diberikan setelah diadakan penelitian terlebih dahulu oleh pemberi Bankum
					 Tata Cara Pemberian Bankum 
							
			
			
		
						
				- Permohonan Bankum diajukan kepada pejabat yang berwenang dengan ketentuan sebagai berikut
- untuk kepentingan institusi/dinas diajukan oleh kepala satuan kerja yang bersangkutan
- untuk Prajurit dan PNS TNI serta keluarganya diajukan oleh yang bersangkutan melalui kepala satuan kerja
- untuk Purnawirawan TNI, Veteran RI, Janda/Duda dari Prajurit dan PNS TNI, pensiunan PNS TNI diajukan oleh yang bersangkutan
- untuk organisasi istri Prajurit, Koperasi dan Yayasan TNI diajukan oleh ketua atau pimpinannya
- untuk Prajurit siswa, militer tituler, warga negara yang dimobilisasi, atau tawanan perang diajukan oleh yang bersangkutan
 
- Permohonan Bankum sebagaimana dimaksud pada point 1 diajukan secara tertulis dengan uraian kronologis tentang pokok permasalahan, kepada- Kababinkum TNI pada tingkat Mabes TNI, dengan tembusan Aspers Panglima
- Dir/Kadiskum Angkatan pada tingkat Mabes Angkatan, dengan tembusan Aspers Kas Angkatan
 
- Permohonan Bankum sebagaimana dimaksud pada point 2 dipertimbangkan oleh Kababinkum TNI/Dir/Kadiskum Angkatan untuk dapat atau tidaknya disetujui diberikan Bankum
- Dalam hal permohonan Bankum disetujui, Kababinkum TNI/Dir/Kadiskum Angkatan mengeluarkan surat perintah kepada pemberi Bankum
- Bankum dari luar dinas TNI dalam Perkara pidana yang dilakukan oleh Prajurit harus atas perintah atau seizin dari Papera yang bersangkutan dan segala biaya ditanggung oleh pemohon
- Bankum untuk orang-orang yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan Prajurit yang akan menggunakan jasa Bankum dari lembaga Bankum atau advokat lainnya di luar dinas TNI pada Perkara pidana harus mendapat izin terlebih dahulu dari Panglima
- Prajurit yang disangka atau didakwa melakukan tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau diancam dengan Pidana penjara 15 (lima belas) tahun atau lebih Papera wajib memberikan Bankum
					 Persyaratan Bankum 
							
			
			
		
						
				- pemohon Bankum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut
- mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi paling singkat identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bankum
- menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan Perkara
- membuat surat kuasa kepada pemberi Bankum yang telah menerima surat perintah
 
- Permohonan Bankum sebagaimana dimaksud pada point 1 diajukan secara tertulis dengan uraian kronologis tentang pokok permasalahan, kepada- Kababinkum TNI pada tingkat Mabes TNI, dengan tembusan Aspers Panglima
- Dir/Kadiskum Angkatan pada tingkat Mabes Angkatan, dengan tembusan Aspers Kas Angkatan
 
- Persyaratan permohonan Bankum untuk Prajurit yang bertugas di luar struktur terlebih dahulu mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bankum dengan diketahui oleh pimpinannya
					 Pembiayaan Bankum 
							
			
			
		
						
				- Biaya Bankum dalam penanganan Perkara melalui proses peradilan yang diberikan kepada satuan di lingkungan TNI, Prajurit, dan PNS TNI, Prajurit siswa dibebankan kepada anggaran pendapatan belanja negara, dengan berpedoman pada standar biaya khusus bidang hukum
- Biaya Bankum dalam penanganan Perkara melalui proses peradilan yang diberikan kepada keluarga Prajurit/PNS, Purnawirawan TNI, Janda/Duda, Veteran RI, Koperasi dan Yayasan TNI, baik biaya administrasi maupun biaya operasional, dibebankan kepada pemohon Bankum
 
								 
															 
															 
															 
															 
															 
															 
															