Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta

Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta

Jl. Perempatan ringroad Timur Banguntapan, Bantul, D.I. Yogyakarta

■ Bermutu ■ Berkelas ■ Bermartabat

Tupoksi Pengadilan

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

PENGADILAN MILITER II-11 YOGYAKARTA

 

Tugas Pokok

Tugas pokok Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menyatakan sebagai berikut “Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang Terdakwanya adalah”:

1)    Prajurit berpangkat Kapten ke bawah ;

2)    Mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 huruf b dan huruf c yang Terdakwanya “termasuk tingkat kepangkatan” Kapten ke bawah; dan

3)    Mereka yang berdasarkan Pasal 9 angka 1 huruf d harus diadili oleh Pengadilan Militer;

4)    Seseorang yang tidak masuk golongan pada nomor 1, 2, 3 tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu pengadilan dalam lingkungan Pengadilan Militer.

Dimana pelaksanaan kekuasaan kehakiman untuk memeriksa, mengadili dan memutus tersebut dilakukan untuk tindak pidana yang:

1)      Tempat kejadiannya berada di daerah hukum Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.

2)      Terdakwanya termasuk dalam Kesatuan yang berada di wilayah hukum Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.

 

Fungsi

Sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, fungsi Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta sebagai berikut:

  1. Memberikan pelayanan teknis yustisial.
  2. Memberikan pelayanan di bidang administrasi perkara, administrasi peradilan dan administrasi umum.
  3. Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Pidana dan Peradilan Militer pada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta.
  4. Melakukan pengawasan internal terhadap jalannya peradilan militer tingkat pertama dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan independen, efektif, dan berkeadilan sesuai dengan visi dan misi ideal yang telah ditetapkan dalam Cetak Biru (Blue Print) Pembaruan Peradilan Mahkamah Agung Tahun 2010-2035.

Selain Fungsi diatas, Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta juga memiliki fungsi lain sebagai pendukung yaitu:

  • Fungsi Administrasi

Yaitu menyelenggarakan administrasi umum, administrasi kepegawaian, administrasi keuangan dan lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok peradilan.

  • Fungsi Pembinaan

Yaitu untuk mendukung dalam hal peningkatan kinerja dan sumber daya manusia.

Dalam melaksanakan fungsinya dalam hal pembinaan, Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta melalui Kepala Pengadilan Militer selaku pimpinan melaksanakan pembinaan di internal Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta melalui rapat koordinasi atau jam komandan secara rutin minimal sebulan sekali untuk menyampaikan arahan, informasi atau melakukan evaluasi secara umum.

Adapun pembinaan di luar Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dilakukan saat majelis hakim melakukan sidang keliling atau saat tim dari Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta melakukan pengawasan dan pengamatan di Pemasyarakatan Militer. Pembinaan ini umumnya berupa penyuluhan hukum.

  • Fungsi Pengawasan

Yaitu merupakan pendukung terlaksananya sistem penyelenggaraan organisasi yang transparan dan akuntabel. Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, Kepala Pengadilan Militer membentuk Hakim Pengawas Bidang yang bertugas melakukan evaluasi kinerja. Evaluasi kinerja ini dilakukan secara rutin sekali dalam tiga bulan, dan selanjutnya catatan hasil evaluasi ini dilaporkan kepada Kepala Pengadilan Militer untuk ditindaklanjuti.

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, susunan organisasi Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dibagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu Kepaniteraan dan Kesekretariatan. Kepaniteraan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta adalah aparatur negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapala Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. Kesekretariatan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta adalah aparatur negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. Kepaniteraan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara. Kesekretariatan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.

Dalam hal penyelenggaraan keseluruhan fungsi dalam pengadilan baik fungsional maupun struktural sedapat mungkin melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara taat asas dengan memperhatikan segi-segi dinamis dari tugas pokok dan fungsi tersebut. Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta membarenginya dengan pengawasan yang memadai, utamanya pengawasan melekat yang dilakukan secara berjenjang sesuai dengan struktur organisasi pengadilan maupun kaidah-kaidah pengaturan pengawasan lainnya.

Berdasarkan hal tersebut di atas, secara umum pelaksanaan manajemen peradilan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta bertujuan untuk mewujudkan :

  1. Tata kelola pengadilan yang baik, efektif, dan
  2. Pelakasanaan tugas pokok dan fungsi yang berbasis teknologi
  3. Peningkatan kualitas aparatur
  4. Pengawasan yang berkesinambungan atas jalannya

 

Butuh bantuan ?