Tupoksi PPID
Tugas Pokok dan Fungsi PPID
					 Pelaksana Pelayanan Informasi 
							
			
			
		
						
				- Dewan Pertimbangan dijabat oleh pimpinan Pengadilan dan Panitera.
- Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Atasan PPID) dijabat oleh Sekretaris
- PPID dijabat oleh panitera muda hukum yang melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi Layanan Informasi
- PPID Pelaksana dijabat oleh para panitera muda dan para kepala bagian atau kepala sub bagian dalam hal pada struktur organisasi tidak terdapat kepala bagian
- Petugas Layanan Informasi dijabat oleh aparatur Pengadilan yang ditunjuk oleh Atasan PPID
					 Tugas, Tanggung Jawab dan Kewenangan 
							
			
			
		
						
				
					 Dewan Pertimbangan 
							
			
			
		
						
				- Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi di unit/ satuan kerjanya dalam hal salinan Informasi Publik perlu digandakan dengan menggunakan sarana berbayar
- Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menetapkan dan memutakhirkan secara berkala DIP di unit/ satuan kerjanya.
- Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menyusun tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon lnformasi yang mengajukan keberatan.
- Memberikan pertimbangan kepada PPID dalam pengUJ1an tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan.
- Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam hal terjadi sengketa Informasi.
- Memberikan pertimbangan lain kepada Atasan PPID/PPID terkait pelaksanaan layanan Informasi Publik di Pengadilan.
					 Atasan PPID 
							
			
			
		
						
				- Membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi secara efektif dan efisien berbasis teknologi informasi di unit/ satuan kerjanya.
- Mengangkat PPID, PPID Pelaksana, dan Petugas Layanan Informasi.
- Menganggarkan pembiayaan layanan Informasi.
- Menyediakan sarana dan prasarana layanan infc-rmasi, termasuk papan pengumuman dan meja informasi unit/ satuan kerjanya serta situs resmi.
- Menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi di unit/ satuan kerjanya dalam hal salinan Informasi Publik perlu digandakan dengan menggunakan sarana berbc.yar.
- Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala :)IP di unit/ satuan kerjanya.
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan.
- Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi sesuai dengan Pedoman ini melalui media e-LID di unit/ satuan kerjanya.
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi di unit/ satuan kerjanya.
- Mewakili unit/satuan kerjanya di dalam proses penye esaian sengketa di Komisi Informasi dan pengadilan atau mewakilkan kepada kuasanya.
- Memperhatikan pertimbangan yang disampaikar:. oleh Dewan Pertimbangan.
- Menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) baik secara manual maupun secara elektronik berupa:- pengumuman informasi
- pengelolaan permohonan Informasi
- pengelolaan keberatan atas Informasi
- penanganan sengketa Informasi Publik oleh Atasan PPID
- penetapan dan pemutakhiran DIP
- pengujian tentang konsekuensi
- pendokumentasian Informasi Publik
- pendokumentasian Informasi yang dikecualikan
 
- Atasan PPID yang berada di bawah Mahkamah Agung menyusun SOP sebagaimana dimaksud pada angka 12 mengikuti standar yang diberlakukan di lingkungan Mahkamah Agung
					 PPID 
							
			
			
		
						
				- Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik;
- Mengkoordinasikan pendokumentasian seluruh informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi:
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
- Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi.
 
- Mengkoordinasikan perndaat informasi di Pengadilan dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun guna memastikan ketersediaan Informasi Publik dan jangka waktu penyimpanan Informasi Publik.
- Mengkoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya.
- Mengkoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Layanan Informasi.
- Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
- Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Layanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
- Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan informasi ditolak.
- Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan Informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Layanan Informasi.
- Mengembangkan kapasitas pengelola layanan Informasi dalam rangka memberikan layanan secara prima (service excellent).
- Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan Informasi diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.
- Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik yang efektif dan efisien.
- Memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan.
- Menetapkan laporan layanan Informasi Publik.
- PPID bertanggung jawab kepada Atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya.
					 PPID Pelaksana 
							
			
			
		
						
				- Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya
- Mendokumentasikan seluruh Informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi:- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
- lnformasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi
 
- Membantu PPID melakukan pemutakhiran DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun
- Membantu PPID mengumumkan Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya.
- Membantu PPID melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan lnformasi Publik tertentu dikecualikan.
- Membantu PPID menyusun alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permc-honan Informasi ditolak.
- Mengkoordinasikan layanan Informasi Publik dengan Petugas Layanan lnformasi.
- Membantu PPID dalam menyusun laporan layanan Inbrmasi Publik.
					 Petugas Layanan Informasi 
							
			
			
		
						
				- Memberikan layanan secara prima (service excellent) kepada Pemohon Informasi.
- Menerima dan memilah permohonan Informasi baik secara manual maupun elektronik.
- Mendokumentasikan permohonan Informasi dan keberatan atas permohonan lnformasi secara manual rr:aupun elektronik.
- Meneruskan permohonan Informasi kepada PPID pelaksana.
- Dalam hal sudah tersedia sistem layanan informasi secara elektronik yang andal, petugas layanan Informasi mel2.kukan pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada angka 3 secara elektronik
 
								 
															 
															 
															 
															 
															 
															 
															