Pengadilan Militer II - 11 Yogyakarta

Selamat datang di situs resmi Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dengan moto "ISTIMEWA" (Integritas, Solid, Tangguh, Imparsial, Militan, Empati, Wibawa, Amanah) -  sesuai SK Gubernur DI Yogyakarta No.166/KEP/2017 tentang Penamaan Jalan Arteri (Ring Road) Yogyakarta, alamat Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta yaitu Jalan Majapahit - 

Tupoksi PPID

Tugas Pokok dan Fungsi PPID

Pelaksana Pelayanan Informasi
  1. Dewan Pertimbangan dijabat oleh pimpinan Pengadilan dan Panitera.
  2. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Atasan PPID) dijabat oleh Sekretaris
  3. PPID dijabat oleh panitera muda hukum yang melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi Layanan Informasi
  4. PPID Pelaksana dijabat oleh para panitera muda dan para kepala bagian atau kepala sub bagian dalam hal pada struktur organisasi tidak terdapat kepala bagian
  5. Petugas Layanan Informasi dijabat oleh aparatur Pengadilan yang ditunjuk oleh Atasan PPID
Dewan Pertimbangan
  1. Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi di unit/ satuan kerjanya dalam hal salinan Informasi Publik perlu digandakan dengan menggunakan sarana berbayar
  2. Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menetapkan dan memutakhirkan secara berkala DIP di unit/ satuan kerjanya.
  3. Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menyusun tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon lnformasi yang mengajukan keberatan.
  4.             Memberikan pertimbangan kepada PPID dalam pengUJ1an tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan.
  5. Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam hal terjadi sengketa Informasi.
  6. Memberikan pertimbangan lain kepada Atasan PPID/PPID terkait pelaksanaan layanan Informasi Publik di Pengadilan.
  1. Membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi secara efektif dan efisien berbasis teknologi informasi di unit/ satuan kerjanya.
  2. Mengangkat PPID, PPID Pelaksana, dan Petugas Layanan Informasi.
  3. Menganggarkan pembiayaan layanan Informasi.
  4. Menyediakan sarana dan prasarana layanan infc-rmasi, termasuk  papan  pengumuman  dan  meja informasi unit/ satuan kerjanya serta situs resmi.
  5. Menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi di unit/ satuan kerjanya dalam hal salinan Informasi Publik perlu digandakan dengan menggunakan sarana berbc.yar.
  6. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala :)IP di unit/ satuan kerjanya.
  7. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan.
  8. Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi sesuai dengan Pedoman ini melalui media e-LID di unit/ satuan kerjanya.
  9. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi di unit/ satuan kerjanya.
  10. Mewakili unit/satuan kerjanya di dalam proses penye esaian sengketa di Komisi Informasi dan pengadilan atau mewakilkan kepada kuasanya.
  11. Memperhatikan pertimbangan yang disampaikar:. oleh Dewan Pertimbangan.
  12. Menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) baik secara manual maupun secara elektronik berupa:
    1. pengumuman informasi
    2. pengelolaan permohonan Informasi
    3. pengelolaan keberatan atas Informasi
    4. penanganan sengketa Informasi Publik oleh Atasan PPID
    5. penetapan dan pemutakhiran DIP
    6. pengujian tentang konsekuensi
    7. pendokumentasian Informasi Publik
    8. pendokumentasian Informasi yang dikecualikan
  13. Atasan PPID yang berada di bawah Mahkamah Agung menyusun SOP sebagaimana dimaksud pada angka 12 mengikuti    standar yang diberlakukan di lingkungan Mahkamah Agung
  1. Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik;
  2. Mengkoordinasikan pendokumentasian seluruh informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi:
    1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    2. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
    3. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi.
  3. Mengkoordinasikan perndaat informasi di Pengadilan dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun guna memastikan ketersediaan Informasi Publik dan jangka waktu penyimpanan Informasi Publik.
  4. Mengkoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya.
  5. Mengkoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Layanan Informasi.
  6. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
  7. Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Layanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
  8. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
  9. Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan informasi ditolak.
  10. Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan Informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Layanan Informasi.
  11. Mengembangkan kapasitas pengelola layanan Informasi dalam rangka memberikan layanan secara prima (service excellent).
  12. Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan Informasi diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.
  13. Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik yang efektif dan efisien.
  14. Memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan.
  15. Menetapkan laporan layanan Informasi Publik.
  16. PPID bertanggung jawab kepada Atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya.
  1. Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya
  2. Mendokumentasikan seluruh Informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi:
    1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
    2. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
    3. lnformasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi
  3. Membantu PPID melakukan pemutakhiran DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun
  4. Membantu PPID mengumumkan Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya.
  5. Membantu PPID melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang­ Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan lnformasi Publik tertentu dikecualikan.
  6. Membantu PPID menyusun alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permc-honan Informasi ditolak.
  7. Mengkoordinasikan layanan Informasi Publik dengan Petugas Layanan lnformasi.
  8. Membantu PPID dalam menyusun laporan layanan Inbrmasi Publik.
  9.  
  1. Memberikan layanan secara prima (service excellent) kepada Pemohon Informasi.
  2. Menerima dan memilah permohonan Informasi baik secara manual maupun elektronik.
  3. Mendokumentasikan permohonan Informasi dan keberatan atas permohonan lnformasi secara manual rr:aupun elektronik.
  4. Meneruskan permohonan Informasi kepada PPID pelaksana.
  5. Dalam hal sudah tersedia sistem layanan informasi secara elektronik yang andal, petugas layanan Informasi mel2.kukan pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada angka 3 secara elektronik

Sekretaris

MAYOR-CHK-PAIJA-S.H.- 1

Nama                    : Paija, S.H.

Pangkat                : Mayor Chk

NRP                       : 2920087110870

Tempat/Tgl lahir : Gunungkidul, 25 Agustus 1970

Jabatan                : Panitera

Riwayat Pekerjaan
  • Sekretaris Dilmil II-11 Yogyakarta
  • Sekretaris Dilmil I-04 Palembang
  • Katera Dilmil III-13 Madiun
  • Katera Dilmil I-03 Padang
  • Kataud Dilmil II-08 Jakarta
  • Kaurminkara Dilmil III-15 Kupang
Riwayat Pendidikan
  • S1 Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Jakarta
  •  SMU Muhammadiyah 3 Watukelir

  • SLTP Negeri Semin

  • SDN 1 Candirejo

Panitera

pak tambah

Nama                    : Tambah, S.H.

Pangkat                : Kapten Chk

NRP                       : 21980126151076

Tempat/Tgl lahir : Kudus, 7 Oktober 1976

Jabatan                : Panitera

Riwayat Pekerjaan
  • Panitera Dilmil II-11 Yogyakarta
  • Panitera Muda Pidana Dilmil II-11 Yogyakarta
  • Panitera Pengganti Dilmil II-10 Semarang
Riwayat Pendidikan
  • S1 Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Jakarta
  • STM Swasta Kristen Nusantara
  • SMPN 2 Kaliwungu
  • SD Negeri Gamong II

Hakim Militer

mayor adit web

Nama                    : Aditya Candra Christyan, S.H

Pangkat                : Mayor Chk

NRP                       : 11100010370887

Tempat/Tgl lahir : Surabaya, 11 Agustus 1987

Jabatan                : Pokkimmil Gol VI

Riwayat Pekerjaan
  • Pokkimmil Dilmil II-11 Yogyakarta
  • Pokkimmil Dilmil I-03 Padang
  • Panitera Dilmil III-15 Kupang
Riwayat Pendidikan
  • S1 Universitas Bhayangkara Surabaya
  • SMA Katholik St Lois Sawanan
  • SLTP Negeri 33 Sukomanunggal
  • SDN Dukuh Pakis I

Hakim Militer

myr samsul

Nama                    : Samsul Arifin, S.H.

Pangkat                : Mayor Chk

NRP                       : 21960369130576

Tempat/Tgl lahir : Jember, 14 Mei 1976

Jabatan                : Pokkimmil Gol VI

Riwayat Pekerjaan
  • Pokkimmil II-11 Yogyakarta
  • Pokkimmil III-15 Kupang
  • Panitera Dilmil I-05 Pontianak
Riwayat Pendidikan
  • S1 Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Jakarta
  • SMAN 1 Ambulu
  • SMPN 1 Ambulu
  • SDN Ambulu IV

Hakim Militer

pak tabah

Nama                    : Tabah Prasetya, S.H., M.H.

Pangkat                : Letkol Chk 

NRP                       : 11020050460180

Tempat/Tgl lahir : Bantul, 27 Januari 1980 

Jabatan                : Pokkimmil Gol V

Riwayat Pekerjaan
  • Pokkimmil II-11 Yogyakarta
  • Pokkimmil II-10 Semarang
  • Pokkimmil III-19 Jayapura
Riwayat Pendidikan
  • S2 Universitas Kadiri Kediri Jawa Timur
  • S1 Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Jakarta
  • SMAN 1 Bantul
  • SMPN 2 Bantul
  • SDN 1 Blunyahan

Wakil Kepala Pengadilan

person-png-icon-4

Nama                    : 

Pangkat                :

NRP                       : 

Tempat/Tgl lahir : 

Jabatan                : Wakil Kepala Pengadilan

Riwayat Pekerjaan
Riwayat Pendidikan

Kepala Pengadilan

Nama                    : Jonarku, S.H., M.H.

Pangkat                : Letnan Kolonel Kum

NRP                       : 528375

Tempat/Tgl lahir : Jambi, 14 Maret 1974

Jabatan                : Kepala Pengadilan

Riwayat Pekerjaan
  • Kadilmil II-11 Yogyakarta
  • Wakadilmil III-12 Surabaya
  • Kadilmil I-03 Padang
  • Kadilmil III-17 Manado
  • Pokkimmil Dilmil II-08 Dpb Hakim Yustisial Bawas MA RI
  • Pokkimmil I-04 Palembang
  • Pokkimmil III-13 Madiun
  • Pokkimmil I-03 Padang
  • Katera Dilmil III-12 Surabaya
  • Katera Dilmil III-16 Makasar
  • Kataud Dilmil II-11 Yogyakarta
  • Kaurminradang Dilmil II-11 Yogyakarta
  • Kaurminradang Mahmil III-15 Kupang
Riwayat Pendidikan
  • S2 Universitas Widya Gama Malang
  • S1 Universitas Jambi
  • SLTA Negeri 6 Jambi
  • SLTP Negeri 17 Jambi
  • SD Swasta Kartika

Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK)

Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK)
PeriodeTriwulan III Tahun 2025
Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK)
Nilai Indeks

3,99 / 99,87

Jumlah Responden : 117

Jenis Kelamin                      

Laki-Laki : 100

Perempuan : 17

Pendidikan

Tidak/Belum Sekolah :

SD :

SMP :    

SMA : 109

Diploma 1 :

Pekerjaan

PNS : 3

TNI : 68

Polri : 4

Lainnya

Diploma 2                :

Diploma 3                :    

S1                             :   5

S2                             :   3

S3                             :

 

Swasta                     : 42

Wirausaha              :  

Tenaga Kontrak    :

Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
Periode Triwulan III Tahun 2025
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
Nilai Indeks

3,99 / 99,85

Jumlah Responden : 117

Jenis Kelamin

Laki-Laki : 100

Perempuan : 17

Pendidikan

Tidak/Belum Sekolah :

SD :

SMP :

SMA : 109

Diploma 1 :

Pekerjaan

PNS : 3

TNI : 68

Polri : 4

Lainnya :

Diploma 2 :

Diploma 3 :

S1 :   5

S2 :   3

S3 :

 

Swasta : 42

Wirausaha  :  

Tenaga Kontrak :

Realisasi Anggaran

Realisasi Anggaran Triwulan III
Tahun 2025

DIPA BUA (01)

Pagu              : Rp. 4.293.787.000

Realisasi      : Rp.  3.270.635.476

Sisa               : Rp.  1.023.151.524

% Realisasi  :  76,17 %

DIPA Ditjen Badilmiltun (05)

Pagu             : Rp.  146.681.000

Realisasi      : Rp.  102.576.200

Sisa               : Rp.    44.104.800

% Realisasi  :  69,93 %

Statistik Perkara

STATISTIK PERKARA
sampai dengan 30 September 2025
No Klasifikasi Perkara Perkara Masuk Perkara Putus Sisa
1 Pidana Kejahatan 46 39 7
2 Pidana Pelanggaran 1 1 0

Detail Indeks Kepuasan Pengguna