Bahwa proses persidangan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta tidak dipungut biaya apa pun, kecuali biaya perkara yang tercantum dalam amar putusan. Apabila ada orang yang menghubungi atas nama Hakim, Panitera atau sebagai pejabat Kepala/Waka maupun anggota Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta itu adalah “PENIPUAN“.

Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta
Jl. Perempatan ringroad Timur Banguntapan, Bantul, D.I. Yogyakarta
■ Bermutu ■ Berkelas ■ Bermartabat
Menu