Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta

Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta

Jl. Perempatan ringroad Timur Banguntapan, Bantul, D.I. Yogyakarta

■ Bermutu ■ Berkelas ■ Bermartabat

PENCANANGAN & PEMBANGUNAN SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN DILMIL II-11 YOGYAKARTA

Di negara dengan budaya kekerabatan yang kuat seperti Indonesia, terkadang sulit bagi kita untuk membedakan hadiah suap dan persahabatan. Jika kami menolak suap saat mereka mengatakan itu adalah hadiah pertemanan, kami akan dicap sebagai orang yang tidak beradab dan tidak berbudaya. Karena itu, kita perlu definisi, regulasi, dan batasan yang jelas untuk menghindari hal-hal semacam ini.

Hadirnya SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) kerap masih menimbulkan pertanyaan, seperti, “apa saja yang harus dipenuhi dalam standar ini?”, “apakah bisa digabungkan dengan Standar Sistem Manajemen ISO lain yang telah dimiliki?”, dan sebagainya. Keraguan akan hal-hal tersebut terkadang membuat sebuah instansi atau organisasi masih enggan menerapkan SMAP ini karena merasa persyaratan yang harus dipenuhi terlalu banyak dan sulit untuk dilakukan. Namun nyatanya, SNI ISO 37001:2016 SMAP ini sangat bisa untuk diintegrasikan dengan berbagai jenis Standar Sistem Manajemen ISO yang lain khususnya terkait Management System Standards (Standar Sistem Manajemen), maupun berbagai peraturan-peraturan lain yang telah dimiliki oleh organisasi. Dapat diintegrasikannya SNI ISO 37001 tentu dapat mempermudah dan menyederhanakan proses implementasi SMAP itu sendiri dalam sebuah organisasi.

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 41/BP/SK/III/2023 Tentang Perubahan Keputusan Kepala badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 19/BP/SK/III/2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan di Pengadilan Tingkat Pertama Pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan. Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta merupakan Pengadilan Militer satu-satunya yang di tunjuk untuk melaksanakan Pencanangan dan Pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Pencanangan Sistem Manajemen Anti Penyuapan pada Pengadilan Militer II II-11 Yogykarta di laksanakan pada tanggal 30 Maret 2023 dengan melibatkan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, kemudian di sosialisasikan kepada komuniti hukum sewilayah hukum Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta pada tanggal 6 April 2023.

Setelah pelaksanaan pencanangan dan mesosialisasikan kepada seluruh stakeholders, Pengadilan Militer II-11 melaksanakan Pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Tahap I (27 s.d. 31 Maret 2023).

Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta sudah mencanangkan SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan) dan mengikuti aplikasi e-learning Modul SMAP.

  1. Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta telah mengikuti kegiatan Pencanangan dan Workshop SMAP.
  2. Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta telah membaca dan memahami Modul 1-7 pada aplikasi e-learning SMAP.
  3. Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta telah telah memahami manfaat dari penerapan SMAP, yaitu perencanaan (Plan), pelaksanaan (Do), evaluasi (Check) serta tindak lanjut (Act).

 

  1. Tahap II (3 s.d. 14 April 2023).

Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta sudah membentuk Struktur Organisasi SMAP dan melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing.

  1. Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta telah menyusun struktur tim SMAP.
  2. Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta telah membuat identifikasi isu internal dan eksternal (SWOT).
  3. Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta telah membuat identifikasi kebutuhan dan harapan pemangku kepentingan.
  4. Seluruh Tim SMAP memahami tugas dan fungsinya masing-masing.
  5. Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta telah menyusun Ruang Lingkup SMAP.
  6. Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta telah menyusun kebijakan anti penyuapan.
  7. Kebijakan Anti Penyuapan telah disosialisasikan kepada seluruh stakeholder (internal dan eksternal).
  8. Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta telah membuat Manual SMAP.
  9. Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta telah menandatangani pakta integritas dan kontrak kinerja.

 

  1. Tahap III (17 April s.d. 12 Mei 2023).

Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta telah menyusun penilaian risiko penyuapan (Risk Register).

  1. Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta telah melakukan identifikasi resiko (form 1). Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta mampu menguraikan risiko pada masing-masing proses bisnis yang ada.
  2. Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta telah melakukan analisis risiko (form 2). Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta telah mengukur status risiko saat ini ( Existing Risk).
  3. Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta akan melakukan evaluasi risiko (form 3 ) sambil penerapan SMAP berjalan. Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menetapkan penanganan risiko yang akan dilakukan dan sudah menentukan batas waktunya serta PIC.

 

  1. Tahap IV (17 April s.d. 12 Mei 2023).

Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta telah menyusun perencanaan program SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan).

  1. Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta telah menyusun sasaran dan rencana kerja SMAP.

 

  1. Tahap V ( 15 s.d. 26 Mei 2023).

Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta telah mengimplementasikan SMAP di lingkungan pengadilan.

  1. Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta telah menyusun dokumen uji kelayakan terhadap transaksi keuangan dan pemilihan mitra kerja.
  2. Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta telah membuat kebijakan tentang penerimaan tamu.
  3. Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta telah menyusun prosedur komunikasi internal.
  4. Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta telah menyusun dokumen pendukung komunikasi dengan pengguna pengadilan dan pihak eksternal.
  5. Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta telah menyusun SOP penanganan pengaduan.
  6. Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta telah menyusun SOP pengendalian dokumen.
  7. Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta telah menyusun SK Unit Pengedalian Gratifikasi.
  8. Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta telah menyusun dokumen pendukung pencegahan.
  9. Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta memastikan apakah terjadi pelanggaran disiplin (kode etik).

 

  1. Tahap VI ( 29 Mei s.d. 9 Juni 2023).

Pendampingan secara luring (kunjungan ke lapangan).

 

  1. Pelaksanaan Tahap Pendampingan I – IV telah dilaksanakan dan dokumen telah sesuai.
  2. Dokumen penilaian risiko penyuapan telah tersedia dan telah ditetapkan pengendalian yang akan dilakukan, batas waktu dan PIC (evaluasi resiko).
  3. Kebijakan SMAP telah dijalankan.
  4. Pemahaman tim SMAP.
  5. Pihak eksternal mengetahui bahwa satuan kerja sedang melaksanakan SMAP.
  6. Menginformasikan kembali terkait prakualifikasi penilaian.
  7. Menyusun laporan kunjungan ke lapangan.

 

  1. Tahap VII ( 12 Juni s.d. 15 September 2023).

Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta telah mengimplementasikan SMAP di lingkungan pengadilan dan telah melaksanakan evaluasi Kinerja SMAP serta telah melaksanakan perbaikan secara berkesinambungan.

 

  1. Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta telah menyusun dokumen tinjauan FKAP.
  2. Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta telah menyusun Pendukung Audit Internal (SK Manajemen Puncak mengenai Tim Audit Internal dan pembagian tugas, bukti pelaksanaan Audit Internal yang berisi bisnis proses yang dilakukan audit, temuan dan rekomendasi).
  3. Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta telah menyusun Dokumen Pendukung Tinjauan Manajemen (undangan rapat tinjauan manajemen, notulen rapat yang berisi daftar temuan audit internal yang dilakukan peninjauan dan rekomendasi perbaikan berkelanjutan).
  4. Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta telah menyusun Dokumen Pendukung Perbaikan Berkesinambungan.

 

 

Leave a Comment

Butuh bantuan ?